Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih memiliki peran penting sebagai pengumpul atau offtaker bagi hasil produk masyarakat di tingkat desa.
"Fungsi dari Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih adalah menjadi offtaker dari hasil produk masyarakat desa," ujar Ferry dalam acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, jika masyarakat desa menghasilkan produk berupa tanaman pangan, maka Kopdes Merah Putih akan dilengkapi dengan fasilitas pengering dan sarana pendukung lainnya. Sementara itu, untuk desa yang menghasilkan sayuran atau buah-buahan, koperasi tersebut akan memiliki control atmosphere storage guna menjaga suhu dan kualitas hasil pertanian.
Menurut Ferry, selama ini desa-desa di Indonesia belum memiliki fasilitas pendukung seperti cold storage atau alat pengering yang memadai untuk menjaga mutu hasil panen masyarakat.
Baca Juga: Program MBG dan Kopdes Merah Putih Diproyeksikan Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
"Kopdes Merah Putih nanti akan berfungsi untuk melengkapi fasilitas pengering-pengering supaya harga gabah kering panen petani di Indonesia itu bisa sesuai dengan kualitasnya," katanya.
Selain berperan sebagai offtaker, Ferry menuturkan Kopdes Merah Putih juga akan berfungsi menyalurkan berbagai barang kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari masyarakat desa.
Ia menambahkan, pembangunan gerai dan gudang Kopdes Merah Putih akan dimulai pada 15 Oktober 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat infrastruktur koperasi di tingkat desa. Namun, ia belum menjelaskan jumlah koperasi yang akan menerima fasilitas tersebut tahun ini.
Baca Juga: Kemendes Ajak Pemerintah dan Masyarakat Desa Kenali Potensi untuk Kembangkan Kopdes Merah Putih
Lebih lanjut, Ferry menekankan bahwa pembangunan gerai dan gudang menjadi elemen penting agar Kopdes Merah Putih dapat beroperasi optimal dan memenuhi standar yang telah ditetapkan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Setiap Kopdes Merah Putih nantinya diwajibkan memiliki sedikitnya tujuh jenis gerai, yakni gerai sembako, apotek desa, klinik desa, kantor koperasi, unit simpan pinjam, fasilitas pergudangan dan logistik, serta kegiatan usaha lain yang menyesuaikan potensi wilayah masing-masing.
Pemerintah sebelumnya juga telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai langkah percepatan pembangunan fisik dan operasional gerai serta gudang bagi koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
(Sumber: Antara)