Erick Thohir: DPR Setuju Penyertaan Modal Negara untuk KAI, INKA, dan Pelni

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Sep 2025, 20:01
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri BUMN Erick Thohir menghadiri Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin 15 September 2025. Erick Thohir mengungkapkan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk KAI, PELNI dan INKA telah disetujui oleh Komisi VI DPR RI. (ANTARA/Aji Cakti) Menteri BUMN Erick Thohir menghadiri Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin 15 September 2025. Erick Thohir mengungkapkan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk KAI, PELNI dan INKA telah disetujui oleh Komisi VI DPR RI. (ANTARA/Aji Cakti) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dialokasikan untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA, serta PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni telah memperoleh persetujuan dari Komisi VI DPR RI.

"Mengenai PMN, tadi sudah disetujui ada yang buat Pelni untuk perbaikan kapal penumpang, yang kita tahu banyak sekali kapal yang dimiliki Pelni sudah tua," ujar Erick usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin, 15 September 2025. 

Ia menambahkan, dukungan PMN tersebut akan berdampak pada peningkatan pelayanan Pelni kepada masyarakat.

"Lalu (PMN) yang KAI tadi, untuk gerbong dan lain-lain. Kalau (PMN) INKA sendiri itu nantinya untuk produksi gerbong yang ada di Banyuwangi. Jadi itu yang kita lihat," katanya.

Sebelum diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai BUMN, Komisi VI DPR RI pada tahun 2024 sudah menerima pemaparan terkait usulan PMN Tahun Anggaran (TA) 2025 untuk 16 BUMN. Dalam daftar tersebut, Pelni diusulkan menerima Rp2,5 triliun, KAI sebesar Rp1,8 triliun, serta INKA sekitar Rp976 miliar.

Baca Juga: Prinsip Ekonomi Prabowo: BUMN Harus Bersih, Swasta Kuat, Koperasi Bangkit

Pasca penetapan UU No. 1 Tahun 2025, Kementerian BUMN mengirimkan surat kepada Danantara untuk menindaklanjuti usulan PMN tersebut. Danantara kemudian menyampaikan kembali usulan PMN TA 2025 yang berkaitan dengan penugasan pemerintah kepada Pelni, KAI, dan INKA.

Menindaklanjuti hal itu, Menteri Keuangan menetapkan alokasi PMN kepada tiga perusahaan pelat merah tersebut melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 235 Tahun 2025.

Adapun rincian penggunaan PMN tersebut adalah: KAI untuk pengadaan sarana Kereta Rel Listrik (KRL) guna menunjang layanan Lintas Jabotabek; INKA untuk pengembangan fasilitas pabrik termasuk produksi trainset KRL Jabodetabek; serta Pelni untuk pengadaan tiga unit kapal penumpang. (Sumber : Antara)

x|close