Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Insonesia buka suara penangkapan mantan Perdana Menteri (PM) Thailand Thaksin Shinawatra terkait kasus korupsi di Thailand.
Adapun Thaksin Shinawatra masuk dalam salah satu jajaran dewan penasihat Danantara.
MD Global Relations and Governance Danantara, Mohamad Al-Arief mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang menimpa Thaksin.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan kami tidak dalam posisi untuk memberikan tanggapan terkait isu hukum dan politik di yurisdiksi mana pun,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis 10 September 2025.
Lebih lanjut, mengenai keterlibatan pihak eksternal oleh Danantara baik secara langsung maupun tidak langsung, dilakukan secara terbatas seperti dalam pemberian perspektif, tren ekonomi, pasar global dan sebagainya.
Baca juga: Menkeu Purbaya Dorong Kontribusi Investasi Danantara Meningkat Hingga 2029
Baca juga: Danantara Tegaskan Peran Dewan Penasihat Eksternal Hanya Bersifat Konsultatif
“Mereka tidak terlibat dalam pengambilan keputusan yang diambil oleh Danantara Indonesia,” bebernya.
Al-Arief menegaskan Danantara Indonesia selalu mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dalam melaksanakan tugas.
“Pengambilan keputusan dilakukan oleh Badan Pelaksana, di bawah pengawasan Dewan Pengawas, sesuai dengan kewenangannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung Thailand memutuskan mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun.
Namun Thaksin hanya menghabiskan beberapa jam di penjara, sekembalinya dari pengasingan selama 15 tahun pada Agustus 2023.