Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Subsidi Beras di Kementerian Pertanian

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jul 2025, 14:34
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Selasa, 29 Juli 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Selasa, 29 Juli 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan penyimpangan distribusi dana subsidi beras di Kementerian Pertanian (Kementan).

Pada hari yang sama, tim juga turut memeriksa perwakilan dari Perum Bulog.

“Dari pihak Bulog dan Kementan juga sudah hadir. (Perwakilan Bulog dan Kementan) pihak-pihak terkait yang mengetahui bagaimana tentang subsidi ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.

Tak hanya Kementan dan Bulog, tim penyidik juga memanggil dua perusahaan beras swasta, yakni PT Subur Jaya Indotama dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group), guna memberikan keterangan.

Baca Juga : Mentan Amran: Kerugian Masyarakat Akibat Beras Oplosan, Rp9 Ribu per Kg

Menurut Anang, kehadiran berbagai pihak ini bertujuan untuk mengonfirmasi dan memperjelas data yang telah dikumpulkan oleh tim Satgassus, sekaligus menelusuri alur distribusi dari dana subsidi tersebut.

“Ini yang sedang didalami oleh tim penyelidik dari tim P3TPK, komponen-komponen (subsidi beras) apa saja,” lanjutnya.

Sebelumnya, pada Senin (28/7), penyidik juga telah memeriksa perwakilan dari dua perusahaan lain, yakni PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama.

Baca Juga : Tindak Lanjut Arahan Prabowo, Kejagung Panggil 6 Produsen Beras

Anang menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih akan terus berlanjut dengan memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk dari instansi pemerintah maupun swasta.

“Tidak hanya perusahaan. Bisa juga dengan pihak-pihak Kementan (Kementerian Pertanian), atau kementerian mana. Kami akan mengetahui sejauh itu,” ucapnya.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan anggaran negara melalui program subsidi yang tidak tepat sasaran.

Penyelidikan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Kejaksaan Agung terhadap instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, yang memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak pelaku pengoplosan beras. (Sumber : Antara) 

 

x|close