Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan perbaikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax rampung pada Juli 2025.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan ada 21 proses bisnis yang ada dalam Coretax, tiga di antaranya telah rampung diperbaiki.
"Kami di Coretax ini mengorganize 21 proses bisnis inti, tiga sudah selesai beberapa aplikasi terkait dengan bugs error yang ada dan 18 proses bisnis yang lain kami coba terus lakukan perbaikan," ucap Suryo dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu 7 Mei 2025.
Dalam hal ini, Suryo menegaskan permasalahan Coretax akan selesai pada Juli 2025 termasuk proses migrasi data.
Baca juga: Sri Mulyani Klaim Penerimaan Pajak Maret 2025 Meningkat Berkat Implementasi Coretax
"Ekspektasinya sebelum akhir Juli paling tidak sudah selesai. Mungkin ada yang selesai di Juni atau akhir Mei ini, tapi secara keseluruhan sekitar 18 proses bisnis yang lain kami usahakan sebelum akhir Juli sudah dapat diselesaikan," jelas Suryo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait dengan data migrasi data saat ini terus berjalan.
Kemudian untuk faktur pajak DJP masih menggunakan legacy system dan sebagian menggunakan Coretax.
"Migrasi data akan terus dilakukan secara berkesinambungan sampai legacy system untuk pembuatan faktor pajak kami setop dan sepenuhnya kami menggunakan Coretax," jelasnya.
Baca juga: PCO Tegaskan Coretax sebagai Langkah Reformasi Sistem Perpajakan Nasional
Suryo juga mengungkapkan terkait infrastruktur terus ditingkatkan pada sistem administrasi perpajakan baru itu.
"Kami sampaikan Network, data, bandwidth dan storage ataupun infrastruktur yang digunakan untuk menyimpan dan mengoperasikan sistem sendiri, ini yang secara berkelanjutan kami akan terus cari titik yang idealnya. Insyaallah beberapa tambahan infrastruktur kami akan lakukan sebelum akhir Juli 2025," tandasnya.