Ntvnews.id
“Bukan berarti mereka enggak menyampaikan, tapi yang disampaikan adalah SPT sementara. Itu secara regulasi diperbolehkan plus membayar kekurangan pembayaran yang terlaporkan di SPT sementara tersebut,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara konferensi pers APBN KiTa Edisi April 2025 di Jakarta, Rabu, 30 April 2025.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 4 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak (WP) Badan diperbolehkan mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Badan.
Dalam ketentuan tersebut, WP Badan dapat memperoleh perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan maksimal dua bulan setelah batas waktu pelaporan.
Baca juga: 7 Gebrakan Dedi Mulyadi yang Bikin Heboh, dari Pemutihan Pajak hingga Larangan Wisuda
Dengan demikian, meskipun batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak 2024 adalah 30 April 2025, WP Badan masih memiliki kesempatan untuk memperpanjang batas pelaporan hingga Rab30 Juni 2025.
"Dan hari ini adalah tanggal 30 (April), kami masih mencoba untuk menerima SPT Tahunan PPh Badan yang paling lambat disampaikan hari ini tanggal 30 April 2025," jelasnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga hari, Jumat, 11 April 2025 pukul 23.59 WIB, total Wajib Pajak yang sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mencapai 13 juta, dengan pertumbuhan 3,26 persen dibandingkan tahun lalu.
Perinciannya, 12,63 juta SPT berasal dari Wajib Pajak orang pribadi, dan 380,53 ribu SPT dari Wajib Pajak badan. Sebanyak 10,98 juta SPT diajukan melalui e-filing, 1,49 juta melalui e-form, dan 630 melalui e-SPT. Sementara itu, 537,92 ribu SPT lainnya disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak.
(Sumber: Antara)