Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan bahwa penanganan konten di ruang digital mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026, yang dikenal sebagai KM 127 dan KM 128.
Kedua aturan tersebut dirancang untuk memastikan penanganan konten, terutama disinformasi, berlangsung secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah juga menegaskan bahwa mekanisme ini tetap harus melindungi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di ruang digital.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini menjelaskan perbedaan fungsi kedua keputusan tersebut. KM 127 mengatur kepastian batas waktu penanganan, sedangkan KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan konten beserta kriteria disinformasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan negara.
“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara”, kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini di Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2026.
Baca Juga: Akun WhatsApp Diblokir Massal, Kemkomdigi Panggil Meta
Mediodecci menyebut KM 127 dan KM 128 tidak diterapkan secara terpisah. Pelaksanaan keduanya berkaitan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang menjadi instrumen pengawasan kepatuhan platform digital.
SAMAN sebelumnya diatur melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024, sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur petunjuk pelaksanaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari denda administratif atas pelanggaran kewajiban pemutusan akses oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang menyediakan layanan konten buatan pengguna atau user-generated content (UGC).
Mediodecci menegaskan bahwa kritik, perbedaan pandangan, dan ekspresi yang sah tidak otomatis menjadi sasaran penindakan. Penanganan difokuskan pada konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria dalam KM 128.
“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128, seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut,” kata Sesditjen Pengawasan Ruang Digital itu.
Baca Juga: Kemkomdigi Laporkan 38 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online ke OJK
Ia turut memastikan bahwa penanganan konten oleh Kemkomdigi tidak ditujukan kepada produk jurnalistik yang dibuat oleh perusahaan pers, termasuk laporan investigasi. Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari dukungan terhadap kebebasan pers.
Apabila terjadi kekeliruan dalam proses moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan sekaligus meminta pemulihan konten. Mekanisme tersebut juga berlaku apabila terdapat dugaan kesalahan moderasi yang dilakukan secara mandiri oleh platform digital.
“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” kata Mediodecci.
Mekanisme dan batas waktu penindakan
Dalam mekanisme penanganan konten mendesak, platform wajib memutus akses paling lambat empat jam setelah menerima surat perintah dari Kemkomdigi melalui sistem SAMAN. Namun, sebelum surat perintah diterbitkan, pemerintah terlebih dahulu meminta platform memverifikasi temuan atau aduan yang masuk.
Untuk konten disinformasi yang dinilai mendesak, penyelenggara sistem elektronik diberikan waktu 1 x 12 jam untuk merespons notifikasi dan melakukan verifikasi. Surat perintah pemutusan akses dengan tenggat empat jam baru diterbitkan apabila platform tidak memberikan tanggapan dalam periode tersebut.
“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” kata Mediodecci.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tenggat waktu mempertimbangkan kebutuhan untuk memeriksa dan menganalisis ulang konten, sekaligus mengantisipasi cepatnya penyebaran informasi di ruang digital.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dapat ditangani lebih awal sehingga dampak yang merugikan masyarakat bisa diminimalkan.
Kemkomdigi menyatakan bahwa penentuan kriteria, pedoman moderasi, serta pengawasan terhadap kepatuhan platform ditujukan untuk membangun tata kelola ruang digital yang bertanggung jawab.
“Upaya tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari dampak konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah,” tegas Mediodecci.
Secara umum, SAMAN berfungsi untuk memantau kepatuhan platform digital, memverifikasi laporan, serta menyampaikan permintaan pemutusan akses kepada PSE lingkup privat yang menyediakan layanan UGC.
Sistem tersebut juga digunakan untuk mendukung penghitungan denda administratif apabila platform tidak memenuhi kewajiban memutus akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Dalam pelaksanaannya, Kemkomdigi terlebih dahulu memeriksa laporan atau temuan, termasuk dasar hukum, tautan konten, dan bukti pendukung. Jika ditemukan unsur pelanggaran, kementerian mengirimkan notifikasi kepada platform melalui SAMAN.
Platform kemudian memperoleh waktu untuk memberikan tanggapan, yakni 12 jam bagi konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak. Apabila tidak ada tanggapan hingga batas waktu berakhir, laporan atau temuan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kemkomdigi selanjutnya menerbitkan surat perintah pemutusan akses melalui SAMAN. Platform wajib melaksanakan perintah tersebut paling lambat dalam waktu 1 x 4 jam untuk konten mendesak dan 1 x 24 jam untuk konten tidak mendesak, sesuai ketentuan yang berlaku.
(Sumber: Antara)
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, mengapresiasi kontribusi Telkomsel dan pelaku industri telekomunikasi dalam menghadirkan inovasi teknologi yang mendukung transformasi digital nasional, sekaligus memperkuat kemandirian