Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa temuan dugaan pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium membuktikan praktik mafia pangan masih eksis di Indonesia. Ia mendesak agar para pelaku ditindak tegas tanpa kompromi.
Menurutnya, temuan ini sekaligus menjadi jawaban telak bagi pihak-pihak yang selama ini meragukan keberadaan mafia pangan di Tanah Air.
“Sampaikan kepada yang mengatakan tidak ada mafia, nah itu mafianya. Hei, bangun dari tidur! Jangan bela negara lain, tidak bela negeri sendiri,” ujar Mentan Amran kepada awak media di Jakarta, 30 Oktober 2026.
Baca Juga: Mentan Amran Murka, Temukan Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP Jadi Premium
Amran mengungkapkan, kasus ini bermula dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pihaknya di lapangan. Dalam sidak tersebut, ditemukan modus operandi berupa pengemasan ulang (repacking) beras SPHP. Beras bersubsidi dari Perum Bulog tersebut dibuka kemasannya, dipindahkan ke karung lain, atau dicampur dengan beras kualitas lain untuk kemudian dijual kembali sebagai beras premium dengan harga yang jauh lebih tinggi demi meraup keuntungan pribadi.
Dari temuan awal, volume beras yang diduga diselewengkan mencapai sekitar 600 ton. Kendati demikian, Mentan menyebut angka tersebut masih bersifat sementara dan memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum (APH) guna mengungkap total volume, jaringan distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat secara luas.
“Ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus, kemudian dioplos,” tegasnya.
Sebagai komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak, Amran mengingatkan bahwa sektor pangan memegang peranan krusial yang tidak hanya berdampak pada stabilitas ekonomi, melainkan juga ketahanan politik nasional.
Baca Juga: Mentan Amran Murka, Temukan Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP Jadi Premium
Ia menjelaskan bahwa beras SPHP merupakan instrumen intervensi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat kurang mampu, dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram, sementara harga jual ke mitra atau perusahaan berada di kisaran Rp11.500 per kilogram. Oleh karena itu, segala bentuk penyalahgunaan subsidi dinilai sama saja dengan merampas hak rakyat kecil.
“Pangan ini adalah komoditas strategis, bahkan komoditas politik. Kalau ini goyang, politik kita goyang. Kalau ini bermasalah, negara kita bisa bermasalah,” kata Amran. “Ini untuk membantu saudara kita yang kurang mampu, tetapi dia ambil haknya, kemudian manipulasi. Yang jelas ini kejahatan.”
Di sisi lain, Mentan menyatakan bahwa pemerintah tetap membuka diri terhadap kritik yang disampaikan secara konstruktif dan berpijak pada fakta demi memperbaiki tata kelola pertanian nasional. Namun, ia menyayangkan kritik yang dilandasi oleh sentimen pribadi atau justru mengabaikan kepentingan bangsa sendiri.
“Kalau yang mengkritik konstruktif, saya salut, kami bangga. Tapi kalau karena dendam, ah ini yang perlu dinasihati,” pungkasnya.
Saat ini, kasus dugaan penyelewengan dan pengoplosan beras SPHP tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemerintah memastikan tidak akan memberikan toleransi kepada pihak manapun yang mempermainkan pasokan pangan demi keuntungan sepihak.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberi keterangan kepada awak media di Jakarta (Antara)