Anggaran Kesehatan Tembus Rp161,8 Triliun hingga September 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2026, 17:20
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan laporan APBN per 30 September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan laporan APBN per 30 September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan melaporkan realisasi anggaran kesehatan mencapai Rp161,8 triliun hingga 30 September 2026. Jumlah tersebut tumbuh 22,2 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni Rp132,4 triliun.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan fasilitas kesehatan, memperbaiki pelayanan bagi masyarakat, serta memenuhi kebutuhan manajemen lembaga terkait. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.

“Anggaran kesehatan saat ini sudah Rp161,8 triliun. Ada yang dipakai untuk perbaikan sarana-prasarana, untuk perbaikan layanan kesehatan masyarakat, dan untuk dukungan manajemen,” kata Suahasil.

Dari keseluruhan anggaran yang telah direalisasikan, sebanyak Rp105,7 triliun disalurkan melalui belanja pemerintah pusat. Sementara itu, Rp56,1 triliun lainnya dialokasikan melalui transfer ke daerah.

Baca Juga: Anggaran Kesehatan Tembus Rp247,3 T, Purbaya: Saya Pusing, Tapi Ini Kewajiban Pemerintah

Berdasarkan penggunaannya, anggaran sebesar Rp66,6 triliun dimanfaatkan untuk pengadaan dan peningkatan sarana serta prasarana kesehatan. Penggunaannya mencakup revitalisasi rumah sakit, pembangunan puskesmas, dukungan fasilitas rumah sakit umum daerah (RSUD), hingga pengadaan alat kesehatan.

Selanjutnya, Rp84,9 triliun dialokasikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Dana tersebut digunakan antara lain untuk membayar bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi kelompok tertentu, imunisasi, pemeriksaan kesehatan gratis, serta penanganan tuberkulosis (TB).

Adapun dukungan untuk kebutuhan manajemen mencapai Rp10,3 triliun. Anggaran ini mencakup kegiatan operasional Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Selain realisasi anggaran tersebut, pemerintah juga menyiapkan tambahan pendanaan sebesar Rp20 triliun bagi BPJS Kesehatan. Dana ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan JKN di tengah kondisi keuangan lembaga yang mengalami defisit.

Baca Juga: Pramono Pastikan Anggaran Kesehatan dan Pendidikan Tak Dipotong Meski APBD Menyusut

Tambahan pendanaan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026. Pencairannya direncanakan berlangsung dalam dua tahap, masing-masing Rp10 triliun pada Oktober dan November 2026.

"Supaya BPJS Kesehatan bisa terus melayani masyarakat, terus membayari fasilitas kesehatan, dia membutuhkan tambahan suntikan," kata Suahasil.

Suahasil menjelaskan, sebelum tambahan dana tersebut disiapkan, pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp47 triliun melalui APBN untuk membayar iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN.

Dengan tambahan pendanaan Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan, total dukungan APBN melalui pembiayaan iuran PBI dan tambahan dana tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp67 triliun hingga Rp68 triliun.

(Sumber: Antara)

x|close