Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah hingga kini belum menetapkan tarif listrik per kWh untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) pada kuartal IV 2026.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka kemungkinan tarif listrik pada periode Oktober-Desember 2026 tidak mengalami kenaikan. Jika keputusan tersebut berlaku, tarif listrik kuartal IV akan tetap sama dengan tarif pada kuartal III atau periode Juli-September 2026.
"Nanti saya cek ya, pasti akan dirilis. Nanti kan tim akan melaporkan ke saya baru saya akan mengecek. Tapi mudah-mudahan sih InsyaAllah mungkin nggak naik ya," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
Kementerian ESDM melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan atau per kuartal. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Baca Juga: Houthi Bantah Serang Gardu Listrik Masjid Nabawi
Dengan ketentuan tersebut, tarif yang ditetapkan pemerintah berlaku selama satu kuartal. Perubahan tarif dapat dilakukan apabila terjadi perubahan pada sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk kuartal IV 2026, pemerintah maupun PLN belum mengumumkan apakah tarif listrik akan dipertahankan atau mengalami perubahan. Dengan demikian, tarif yang berlaku pada awal Oktober masih mengacu pada tarif periode sebelumnya.
Daftar Tarif Listrik Oktober 2026
-
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352,00 per kWh.
-
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
-
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
-
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
-
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
-
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
-
Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
-
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
-
Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
-
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
-
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
-
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (NTVNews)