LPS Tahan Bunga Penjaminan Bank Umum Menjadi 3,75 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2026, 15:25
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu

Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) 3,75 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026.

Kemudian untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat sebesar 6,25 persen dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.

TBP tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Januari 2027.

Keputusan diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan Rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi.

"Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan," ucap Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam keterangan tertulis, Rabu 30 September 2026.

Baca juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan: Jaga Kepercayaan Publik, Dukung Stabilitas Sistem Keuangan

Lebih lanjut, LPS akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.

Pada Agustus 2026, simpanan masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 10,94 persen (yoy), diikuti penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 13,66 persen (yoy).

Menurutnya perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional.

Perkembangan kinerja intermediasi yang positif tersebut turut didukung oleh kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga mendukung ketahanan perbankan.

Baca juga: LPS: Kepercayaan Masyarakat Bagian Penting dalam Sistem Perbankan

Penjaminan Simpanan Tetap Tinggi

Berdasarkan hasil evaluasi, TBP yang berlaku saat ini dipandang masih selaras dengan upaya menjaga tingkat cakupan penjaminan tetap tinggi.

Data per Agustus 2026 menunjukkan bahwa jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar, sehingga seluruh simpanannya masuk dalam nilai penjaminan LPS, mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening.

Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR dan BPR Syariah dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.

Sebagaimana diketahui, mengacu kepada UU LPS, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan dengan saldo sampai dengan Rp2 miliar per nasabah per bank sepanjang memenuhi tiga kriteria atau disingkat 3T, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya melakukan fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

x|close