Garuda Terapkan Sistem Bagasi Baru per September 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Agu 2026, 11:17
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Pesawat Garuda Indonesia berada di area apron bandara. Ilustrasi - Pesawat Garuda Indonesia berada di area apron bandara. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia, mengumumkan perubahan skema ketentuan bagasi terdaftar (checked baggage) dari yang sebelumnya berbasis berat total (Weight Concept) menjadi berbasis jumlah koli (Piece Concept). Aturan baru ini berlaku untuk tiket penerbangan yang dibeli atau diterbitkan mulai 1 September 2026.

Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills menyampaikan bahwa skema Piece Concept dihadirkan guna memberikan kepastian dan transparansi informasi kapasitas bagasi sejak awal perencanaan perjalanan.

“Yang ingin kami dorong adalah agar pelanggan memiliki informasi yang semakin jelas sejak merencanakan perjalanan berapa jumlah bagasi yang dapat dibawa dan berapa batas berat setiap bagasi. Dengan begitu, persiapan dapat dilakukan lebih awal dan proses perjalanan di bandara pun diharapkan semakin seamless,” ujar Neil dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Melalui skema anyar ini, jatah bagasi penumpang akan dihitung berdasarkan jumlah fisik koper beserta batas berat maksimal per koper. Apabila e-tiket mencantumkan alokasi 1 koli (piece) maksimal 23 kilogram, penumpang hanya diperkenankan membawa satu koper. Membawa dua koper meski total bobot keduanya tidak melebihi 23 kilogram akan tetap dihitung sebagai dua koli.

Skema serupa berlaku untuk alokasi 2 koli x 23 kilogram. Penumpang berhak membawa dua koper dengan batas maksimal masing-masing 23 kilogram, tetapi kuota tersebut tidak dapat digabungkan menjadi satu koper berbobot 46 kilogram.

Secara umum, alokasi bagasi gratis yang diberikan Garuda Indonesia meliputi:

  1. Kelas Ekonomi Domestik: Hingga 1 koli (maksimal 23 kg).
  2. Kelas Ekonomi Internasional: Hingga 2 koli (masing-masing maksimal 23 kg).
  3. Kelas Bisnis & First Class: Hingga 2 koli (masing-masing maksimal 32 kg, menyesuaikan rute dan jenis tiket).
Manajemen Garuda Indonesia menekankan bahwa ketentuan bagasi tetap dipengaruhi oleh rute, kelas penerbangan, serta jenis tiket yang dibeli. Oleh sebab itu, rincian yang tertera pada e-ticket menjadi acuan utama. Penumpang diimbau menimbang setiap koper secara terpisah sebelum menuju bandara guna memastikan berat tiap koli tidak melampaui batas toleransi.
 

Jika terdapat kelebihan bagasi, penumpang disarankan mengecek apakah kelebihan berasal dari jumlah koper, bobot koper, atau keduanya. Opsi meredistribusi muatan antar-koper dapat dilakukan sepanjang tiap koli tetap mematuhi batas maksimal. Namun, jika jumlah koper melebihi kuota tiket, penumpang diwajibkan memanfaatkan layanan bagasi berbayar (excess baggage).

Garuda juga mengingatkan agar kelebihan bagasi tidak dialihkan seluruhnya ke dalam kabin. Ketentuan bagasi kabin tetap dibatasi maksimal 1 tas atau koper berdimensi 56 cm x 36 cm x 23 cm (total tiga dimensi maksimal 115 cm) dengan berat tertinggi 7 kilogram.

Adapun tiket yang diterbitkan sebelum 1 September 2026 masih akan menggunakan ketentuan lama berbasis Weight Concept. Untuk penerbangan lanjutan yang melibatkan maskapai mitra (codeshare atau interline), penumpang diimbau memeriksa kembali regulasi bagasi yang berlaku pada masing-masing operator penerbangan.

(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close