Solar Harga Khusus Rp15.000 per Liter untuk Kapal Perikanan 30-200 GT Mulai Disalurkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jul 2026, 14:57
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 7 April 2026 Arsip - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 7 April 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan mekanisme penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan kebijakan tersebut disertai sejumlah persyaratan serta mekanisme pengawasan yang dirancang untuk mencegah kebocoran maupun penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

"Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi," kata Trenggono dalam keterangan resmi KKP di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.

Saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026, Trenggono menjelaskan bahwa kapal yang dapat memperoleh solar dengan harga khusus wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang masih berlaku. Selain itu, kapal harus aktif melakukan penangkapan ikan dalam enam bulan terakhir dan telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) yang berfungsi aktif.

Baca juga:BPDP Pastikan Anggaran Masih Aman untuk Dukung B50 dan Solar Murah Nelayan

Pemilik kapal juga diwajibkan berkomitmen menyesuaikan pembagian hasil antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK), serta menandatangani pakta integritas sebagai bagian dari persyaratan program tersebut.

Agar penyaluran BBM tepat sasaran, KKP mewajibkan setiap pemilik kapal melaporkan rencana pengisian BBM kepada otoritas pelabuhan. Pengisian hanya dapat dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI, sementara BBM yang telah diterima tidak diperbolehkan dialihkan kepada kapal lain, termasuk kapal yang masih berada dalam kepemilikan yang sama.

Selain itu, sistem VMS harus tetap aktif saat proses pengisian BBM berlangsung. Pemilik kapal juga wajib memberikan akses kepada petugas KKP untuk melakukan pengawasan, merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan sejak diterbitkan, serta menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung.

Baca Juga: ESDM Segera Terbitkan Aturan BBM Rp15.000 per Liter untuk Nelayan

"Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel," ujar Trenggono.

KKP memperkirakan kebutuhan solar hingga akhir 2026 mencapai sekitar 399 juta liter. Volume tersebut diproyeksikan untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang beroperasi di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

(Sumber: Antara)

x|close