Ntvnews.id, Jakarta - Infografik ini menjelaskan kebijakan pemerintah yang memberikan harga solar khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi pelaku usaha perikanan mulai Juli 2026. Program ini bertujuan menekan biaya operasional saat melaut sekaligus menjaga keberlanjutan usaha perikanan. Sebagai perbandingan, harga rata-rata solar nonsubsidi mencapai Rp18.600 per liter, sementara selisih harga ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Program tersebut memiliki kuota 400.000 ton yang berlaku hingga 31 Desember 2026. Fasilitas ini diperuntukkan bagi kapal perikanan berukuran 30–200 gross ton (GT). Pembelian solar bersubsidi hanya dapat dilakukan di titik penyaluran yang telah ditetapkan pemerintah agar penyalurannya tepat sasaran.
Pemerintah menilai kebijakan ini akan memberikan sejumlah manfaat, seperti mengurangi biaya operasional penangkapan ikan, meningkatkan produktivitas sektor perikanan yang saat ini memiliki rata-rata produksi 7,46 juta ton per tahun, serta menjaga keberlanjutan usaha tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa penyaluran BBM harga khusus dilakukan dengan mekanisme yang ketat untuk mencegah kebocoran dan memastikan bantuan diterima oleh pihak yang berhak.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) per 16 Juli 2026, terdapat 6.712 kapal yang menjadi sasaran program ini. Rinciannya meliputi 2.104 kapal berukuran 31–60 GT, 2.454 kapal berukuran 61–100 GT, 1.365 kapal berukuran 101–150 GT, dan 789 kapal berukuran 151–200 GT. Data tersebut menunjukkan bahwa program difokuskan pada kapal perikanan skala menengah hingga besar untuk mendukung aktivitas penangkapan ikan secara lebih efisien.
Berikut Infografiknya:
Infografik: Diskon Solar Khusus Dukung Efisiensi Usaha Perikanan (Antara)
(Sumber: Antara)
Infografik: Diskon Solar Khusus Dukung Efisiensi Usaha Perikanan (Antara)