Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyempurnakan aturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penyempurnaan tersebut dilakukan dengan memperjelas kriteria penerima fasilitas perpajakan agar pemberian insentif menjadi lebih tepat sasaran.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, menegaskan bahwa perubahan aturan tersebut bukan berarti pemerintah menghapus fasilitas pajak untuk UMKM. Menurutnya, pemerintah hanya memperinci sejumlah ketentuan yang sebelumnya dinilai masih terlalu umum.
"Pada intinya sebenarnya tidak perlu khawatir bagi pelaku usaha UMKM. Peraturan terbaru hanya menambahkan beberapa kriteria tertentu sehingga lebih diperinci," kata Monica dalam diskusi pada Jakarta Kreatif Festival di Jakarta, Minggu, 5 Juli 2026.
Monica menjelaskan, salah satu penyempurnaan aturan dilakukan dengan mengelompokkan jenis penghasilan secara lebih spesifik. Pemerintah kini membedakan penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, maupun penghasilan dalam negeri lainnya sehingga penerapan tarif PPh Final dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wajib pajak.
Baca Juga: DJP Pastikan Gangguan Coretax Mulai Teratasi, Hasil Perbaikan Diumumkan Pekan Depan
Menurut dia, perubahan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap kebijakan PPh Final UMKM yang telah diberlakukan selama beberapa tahun terakhir.
"Kalau dulu itu memang kita luas. Peraturan ini dulu terbit sebagai pembelajaran sebelum bisa menggunakan tarif yang sebenarnya," ujarnya.
Selain memperjelas klasifikasi penghasilan, pemerintah juga merevisi sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Monica mengatakan, perubahan itu meliputi perluasan subjek penerima fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen yang kini mencakup wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi.
Di samping itu, pemerintah menambahkan pengecualian bagi subjek tertentu, menyesuaikan mekanisme perhitungan peredaran bruto sebagai syarat pemanfaatan fasilitas, serta menghapus batas waktu penggunaan tarif PPh Final bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.
Baca Juga: DJP Targetkan Penerimaan Pajak Perdagangan Digital Tembus Rp24 Triliun per Tahun
Menurut Monica, penyempurnaan kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk menciptakan rasa keadilan, terutama bagi pelaku usaha yang sudah tidak lagi memenuhi kategori UMKM sehingga tidak lagi berhak memperoleh fasilitas tersebut.
"Ini penambahan ini untuk memberikan rasa keadilan. Jadi memang kalau misalnya suatu usaha sudah tidak dikategorikan lagi sebagai UMKM, tentu dia akan tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut," katanya.
Meski demikian, lanjut Monica, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan yang mendukung perkembangan UMKM.
Hal itu tercermin dari keberlanjutan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen yang sebelumnya telah diturunkan dari tarif 1 persen melalui kebijakan perpajakan sebelumnya.
"Sekarang sudah turun setengah persen dan ini kita lanjutkan. Kita fokusnya ingin mendukung UMKM," kata Monica.
(Sumber: Antara)
Petugas melayani wajib pajak yang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Barat di Makassar, Sulawesi Selatan (Antara)