Tarif Listrik Tak Naik di Triwulan III 2026, Pemerintah Perkuat Daya Beli dan Kepastian Usaha

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2026, 20:22
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi petugas PLN saat melakukan penyambungan listrik baru. Sepanjang tahun 2025, jumlah pelanggan PLN mencapai 96,2 juta, meningkat 3,3 juta pelanggan dibandingkan tahun sebelumnya. (Foto: Dok/Istimewa) Ilustrasi petugas PLN saat melakukan penyambungan listrik baru. Sepanjang tahun 2025, jumlah pelanggan PLN mencapai 96,2 juta, meningkat 3,3 juta pelanggan dibandingkan tahun sebelumnya. (Foto: Dok/Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli–September 2026 tidak mengalami kenaikan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, memperkuat daya saing industri, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah dinamika perekonomian.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," tegas Bahlil dalam pernyataanya, Rabu, 1 Juli 2026.

Menurutnya, kebijakan mempertahankan tarif listrik menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memastikan biaya energi tetap terkendali sehingga aktivitas ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha dapat berjalan lebih baik.

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ujar Bahlil.

Penetapan tarif listrik Triwulan III 2026 mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro periode Februari hingga April 2026, yakni nilai tukar rupiah sebesar Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Sesuai mekanisme tariff adjustment, akumulasi perubahan berbagai parameter ekonomi tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik.

Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif demi menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, ICP, inflasi, dan HBA.

Tarif Listrik Bersubsidi Tetap

Selain mempertahankan tarif bagi pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak menerimanya.

Golongan pelanggan bersubsidi tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Langkah ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi sektor-sektor produktif.

Di sisi lain, Kementerian ESDM mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya bersama menjaga ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik agar masyarakat memperoleh layanan kelistrikan yang andal, berkualitas, dan berkelanjutan.

x|close