Soal Kompensasi Pemadaman Listrik, Bahlil Bilang Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jun 2026, 20:54
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merespons tuntutan terkait pemberian kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik bergilir dalam beberapa waktu terakhir. Menurut Bahlil, persoalan kompensasi merupakan kewenangan PT PLN (Persero).

"Itu tanya di PLN, karena itu urusan PLN ya," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Bahlil dimintai tanggapan mengenai kemungkinan kompensasi bagi pelanggan yang terdampak gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah. Seusai memberikan keterangan, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo langsung meninggalkan Istana setelah melaporkan kondisi kelistrikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Darmawan menyampaikan bahwa kondisi sistem kelistrikan di Pulau Jawa mulai menunjukkan perbaikan sehingga pemadaman bergilir yang sempat terjadi pada pekan lalu kini dapat ditekan secara signifikan. Ia juga menyebut pasokan energi primer untuk pembangkit listrik mulai kembali normal dan sejumlah gangguan teknis pada pembangkit besar telah berhasil ditangani.

Baca Juga: Bahlil Beberkan 3 Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa, Apa Saja?

Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti tanggung jawab PLN atas pemadaman listrik bergilir yang terjadi di berbagai daerah. Organisasi perlindungan konsumen tersebut menilai pelanggan berhak memperoleh kompensasi tanpa harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Pemadaman bergilir terbaru diketahui terjadi di sejumlah wilayah Pulau Jawa sejak pekan lalu dan menimbulkan keluhan dari masyarakat serta pelaku usaha yang terdampak aktivitasnya.

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menegaskan bahwa gangguan listrik yang berulang tidak dapat dianggap sebagai persoalan teknis biasa. Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya masalah yang lebih mendasar dalam sistem kelistrikan nasional yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.

"PLN sebagai penyedia layanan listrik memiliki kewajiban memastikan pelayanan yang andal sesuai standar mutu pelayanan yang ditetapkan pemerintah," ujar dia.

YLKI pun mendorong adanya langkah konkret dari PLN untuk meningkatkan keandalan sistem kelistrikan sekaligus memenuhi hak-hak pelanggan yang terdampak akibat pemadaman. Selain itu, evaluasi terhadap tata kelola pasokan energi dan sistem pembangkitan dinilai penting agar gangguan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

x|close