Ntvnews.id, Jakarta - Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menegaskan bahwa pembangunan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berjalan termasuk melalui tiga skema pendanaan, yakni APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta.
"Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun,” ucap Troy dalam keterangan tertulis, Jumat 22 Mei 2026.
Troy mengingatkan kembali arah besar pembangunan Nusantara melalui gagasan Superhub Ekonomi Nusantara.
Troy menekankan bahwa Ibu Kota Nusantara tidak hanya dibangun sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai pusat pertumbuhan baru yang terhubung dengan wilayah-wilayah sekitar di Kalimantan Timur.
Baca juga: Biar Negara Nggak Rugi, DPR Minta Infrastruktur IKN Dimanfaatkan
“Superhub Ekonomi Nusantara adalah arah pengembangan ekonomi IKN yang menghubungkan klaster-klaster strategis untuk menciptakan pertumbuhan baru yang inovatif. Tujuan daripada Ibu Kota Nusantara adalah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru di Indonesia,” ujarnya.
Pembangunan Nusantara saat ini tidak hanya berlangsung di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) saja, tetapi juga diarahkan melalui sembilan wilayah perencanaan.
Di dalamnya mencakup pusat pemerintahan, pusat ekonomi, bisnis dan kesehatan, energi baru terbarukan, kawasan hiburan, pusat pendidikan, riset dan inovasi, hingga industri pangan.
Arah ini sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan Balikpapan, Penajam Paser Utara, Samarinda, dan berbagai wilayah lainnya di Kalimantan Timur.
Troy turut menyampaikan sejumlah perkembangan yang telah berjalan di kawasan Nusantara, mulai dari pembangunan akses jalan, fasilitas kesehatan, klaster perbankan, institusi pendidikan, fasilitas ibadah, hingga penataan kawasan Sepaku.
Ia menegaskan bahwa Otorita IKN berkomitmen untuk terus mendorong penguatan pada aspek sosial, budaya, UMKM, pengelolaan lingkungan, serta berbagai layanan pendukung bagi masyarakat.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung pada acara tersebut, Troy menanggapi berbagai pertanyaan peserta, termasuk mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, terkait dengan Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca juga: MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota Sampai Ada Keppres Pemindahan
Menurutnya, keputusan tersebut sama sekali tidak membatalkan Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara, melainkan justru menguatkan koridor hukum perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan undang-undang, penetapan resmi perpindahan ibu kota dilakukan melalui Keputusan Presiden yang menjadi kewenangan Presiden.
Istana Garuda di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (ANTARA)