DPRD DKI Ajukan Pergantian Ketua, Suhud Alynudin Diusulkan Gantikan Khoirudin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Mei 2026, 10:10
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPRD Ima Mahdiah memberi keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (30/4/2026). ANTARA/HO-DPRD DKI/aa. Wakil Ketua DPRD Ima Mahdiah memberi keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (30/4/2026). ANTARA/HO-DPRD DKI/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - DPRD DKI Jakarta resmi mengajukan usulan pergantian ketua kepada Kementerian Dalam Negeri setelah menggelar Rapat Paripurna terkait pengumuman pergantian pimpinan untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

"Maka kami umumkan usul penggantian saudara Khoirudin digantikan oleh saudara Suhud Alynudin sebagai Calon Pengganti Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera," kata Wakil Ketua DPRD, Ima Mahdiah, di Jakarta, Kamis, 30 April 2026.

Baca Juga: Suhud Alynudin Disetujui Jadi Ketua DPRD DKI Gantikan Khoirudin, Didukung 83 Anggota

Ia menjelaskan bahwa DPRD secara resmi mengumumkan pemberhentian Khoirudin dari jabatan ketua serta mengusulkan Suhud Alynudin sebagai penggantinya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Menurut Ima, keputusan pemberhentian tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, khususnya Pasal 37 ayat (1) dan (2), serta Pasal 87 ayat (2) Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

"Menyebutkan bahwa pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul penggantian pimpinan DPRD dan pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dalam Rapat Paripurna," ujarnya.

Baca Juga: Kata Pramono Soal Pergantian Ketua DPRD DKI dari Khoirudin ke Suhud Alynudin

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pergantian ini juga merujuk pada Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat PKS Nomor 179/SKEP/DPP-PKS/2026 tertanggal 2 April 2026.

"Karena itu, pada tanggal 22 April 2026, Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna DPRD pada hari ini Kamis, 30 April 2026," katanya.

Sementara itu, pengangkatan Suhud Alynudin sebagai calon Ketua DPRD juga telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 39 serta Pasal 89 ayat (2) Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta.

(Sumber: Antara)

x|close