Suhud Alynudin Disetujui Jadi Ketua DPRD DKI Gantikan Khoirudin, Didukung 83 Anggota

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Apr 2026, 14:48
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis, 30 April 2026. Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis, 30 April 2026. (NTVNews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Pergantian kursi Ketua DPRD DKI Jakarta terjadi. Anggota Fraksi PKS, Suhud Alynudin disetujui mayoritas anggota dewan untuk menjabat sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 30 April 2026.

Keputusan ini diambil setelah forum rapat dinyatakan kuorum. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah menyebutkan sebanyak 83 anggota DPRD hadir dan memberikan persetujuan, atau setara 78 persen dari total anggota dewan.

"Sebanyak 83 orang, di mana sudah memenuhi persentase sebanyak 78 persen. Jadi, saya lanjutkan rapatnya," ucapnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD DKI Jakarta menyetujui pemberhentian Khoirudin dari jabatan Ketua DPRD. Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pergantian pimpinan DPRD periode 2024-2029.

Baca Juga: Beredar SK PKS Usulkan Suhud Alynudin Jadi Ketua DPRD DKI Gantikan Khoirudin

Suhud Alynudin <b>(NTVNews.id/Adiansyah)</b> Suhud Alynudin (NTVNews.id/Adiansyah)

Setelah mendapat persetujuan forum, nama Suhud Alynudin diumumkan sebagai calon pengganti Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS. Selanjutnya, usulan tersebut akan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur DKI Jakarta untuk proses peresmian.

Proses pergantian ini telah melalui mekanisme resmi sesuai aturan, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Tata Tertib DPRD DKI Jakarta Tahun 2024.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 37 ayat 1 dan ayat 2 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dan juncto Pasal 87 ayat 2 Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta, menyebutkan bahwa pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pergantian pimpinan DPRD dan pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna," tambahnya.

Selanjutnya, Ima menanyakan kepada forum rapat paripurna, apakah usul pergantian Khoirudin sebagai Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat disetujui. Lantas, anggota yang hadir mengatakan setuju. 

x|close