Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita berbagai aset dengan total nilai mencapai Rp15,3 miliar dari istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penyidik mengembangkan perkara TPPU tersebut berdasarkan aliran transaksi keuangan milik tersangka yang dialihkan kepada anggota keluarganya.
“Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 30 April 2026.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menyita aset milik istri Koko Erwin berinisial VVP senilai Rp1,050 miliar, yang terdiri atas dua unit kendaraan dan dua sertifikat hak guna bangunan (HGB). Sementara itu, dari anak berinisial HSI, disita aset senilai Rp11,350 miliar yang mencakup sejumlah toko, gudang, kendaraan, serta dokumen transaksi properti.
Adapun dari anak lainnya berinisial CA, penyidik mengamankan lima unit kendaraan dengan total nilai Rp2,9 miliar, termasuk beberapa unit Toyota Hiace dan Mitsubishi Xpander.
"Total estimasi keseluruhan aset yang disita sebesar Rp15,3 miliar," ujar Eko.
Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa seluruh transaksi keuangan di rekening VVP pada periode 2025–2026 bersumber dari Koko Erwin.
“VVP memberikan rekening pribadinya untuk digunakan Koko Erwin,” ujarnya.
Terduga bandar narkoba bernama Erwin alias Koko Erwin digiring ke dalam Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi (Antara)
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Peran Istri dan Anak Bandar Narkoba Koko Erwin dalam Kasus TPPU
Selain itu, VVP diketahui memperoleh sejumlah aset setelah menikah, termasuk sebuah rumah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta pernah dititipi kendaraan oleh Koko Erwin hingga Maret 2026.
Untuk HSI, penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan pernah diminta memberikan nomor rekening guna menerima transfer dana. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset berupa dua gudang dan tiga ruko.
“Menurut keterangan HSI, gudang yang dibelinya atas nama HSI diberikan izin oleh Koko Erwin untuk memakainya. HSI memakai toko tersebut untuk berwirausaha pertanian (pestisida dan pupuk),” kata Eko.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap CA, diketahui bahwa Koko Erwin turut membuka usaha travel yang kemudian dikelola oleh yang bersangkutan.
“Yang awalnya bernama PT Sumber Bima Abadi Trans Travel menjadi PT Sukses Abadi Buana yang dijalankan oleh CA sebagai direktur dengan aset berupa empat unit mobil Hiace,” ucapnya.
CA juga mengaku mendapatkan tambahan aset berupa satu unit gudang untuk usaha serta pernah menerima titipan kendaraan dari Koko Erwin.
Dalam kasus ini, istri dan dua anak Koko Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU yang berasal dari hasil peredaran narkoba. Ketiganya diamankan di wilayah Nusa Tenggara Barat dan kini telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Aliran Dana Istri Koko Erwin dalam Kasus TPPU
Koko Erwin sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Ia juga diduga terlibat dalam perkara yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Keterlibatan tersebut terungkap dari pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat yang sebelumnya melibatkan mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi.
(Sumber: Antara)
Keluarga Erwin Iskandar alias Koko Erwin yang terdiri dari istri dan kedua anaknya dibawa oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) ke kantor Bareskrim di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta hari ini. (ANTARA/Azmi Samsul M) (Antara)