Ntvnews.id, Moskow - Partai Demokrat di Kongres Amerika Serikat tengah mengkaji kemungkinan langkah hukum terhadap Presiden Donald Trump apabila ia tetap melanjutkan operasi militer terhadap Iran setelah 1 Mei tanpa persetujuan legislatif.
Mengacu pada laporan majalah Time pada Selasa, 28 April 2026, batas waktu selama 60 hari bagi presiden untuk memperoleh restu Kongres atas tindakan militer terhadap Iran akan berakhir pada 1 Mei. Setelah melewati tenggat tersebut, secara hukum presiden diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan dari legislatif atau mengajukan tambahan waktu selama 30 hari guna menarik pasukan dari konflik.
Baca Juga: Kini Giliran Daycare Aceh yang Diduga Lakukan Kekerasan Balita hingga Viral, Polisi Dalami Kasus
Hingga kini, Partai Demokrat belum menetapkan keputusan final terkait rencana gugatan tersebut. Mereka masih menimbang berbagai opsi melalui jalur legislatif sebelum mengambil langkah hukum terhadap kebijakan presiden.
Salah satu upaya yang tengah didorong datang dari Senator Adam Schiff, yang berencana mengajukan kembali pemungutan suara terkait resolusi pembatasan kewenangan presiden dalam urusan perang pada akhir pekan ini.
Baca Juga: Rupiah Melemah ke Rp17.275 per Dolar AS, Dipicu Mandeknya Negosiasi AS–Iran
Langkah tersebut muncul setelah serangan militer yang dilakukan oleh Amerika Serikat bersama Israel terhadap Iran. Sejumlah anggota Partai Demokrat secara terbuka mengkritik kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi memicu eskalasi konflik dan melanggar prosedur konstitusional. Meski demikian, Senat AS sejauh ini beberapa kali menolak resolusi yang bertujuan membatasi kewenangan presiden dalam operasi militer terhadap Iran.
(Sumber: Antara)
Arsip - Pantulan gedung Kongres AS terlihat di kap mobil di Washington, D.C., Amerika Serikat (5/11/2025). (ANTARA/Xinhua/Hu Yousong/aa.) (Antara)