Ntvnews.id, Cianjur - Pemerintah Kabupaten Cianjur melakukan penertiban bangunan tidak berizin di kawasan Puncak Pass, tepatnya di Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Sejumlah kios dan bangunan yang berdiri di area Ruang Milik Jalan (RUMIJA) dibongkar sebagai bagian dari upaya penataan kawasan wisata Puncak yang lebih tertib dan aman.
Penertiban tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Baca Juga: TNI Klarifikasi Isu Pembongkaran SD di NTT untuk KDMP, Tegaskan Hanya Penyesuaian Akses Alat Berat
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Macet Parah di Jalur Puncak, Polisi Berlakukan One Way dari Jakarta Sejak Pagi
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga mengerahkan alat berat untuk mempercepat proses pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin resmi.
Namun, dalam penertiban tersebut justru sempat mendapat penolakan dari sejumlah pemilik kios. Ketegangan kedua belah pihak pun tak terhindarkan. Meski begitu, petugas tetap melakukan pembongkaran.
Berdasaran informasi yang dihimpun, sebanyak 160 kios yang dinilai berdiri secara ilegal di kawasan Puncak Pass–Segar Alam, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dibongkar oleh tim gabungan.
Penertiban Kios di Puncak Pass (TikTok Infocianjur)