Antara Larangan dan Pengawasan, Mencari Titik Temu Kebijakan Vape

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Apr 2026, 19:39
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi vape/rokok elektrik. Ilustrasi vape/rokok elektrik. (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Rencana pelarangan total peredaran rokok elektronik atau vape memicu beragam respons dari kalangan pengamat. Usulan yang datang dari Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas karena dianggap belum melalui kajian akademik yang memadai.

Pengamat sosial dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta

, menilai hingga kini pemerintah belum memiliki landasan ilmiah yang cukup kuat dalam merumuskan kebijakan tersebut. Ia melihat kecenderungan adanya keputusan yang bersifat represif tanpa dukungan kajian akademik yang komprehensif.

"Warga negaranya banyak disekolahkan tinggi-tinggi untuk menjadi dokter sampai profesor, segitu banyaknya. Tapi tidak pernah mau untuk melibatkan kajian akademik sebagai dasar legitimasi untuk perumusan kebijakan," ujar Andreas dalam keterangannya, Rabu, 22 April 2026.

Menurut Andreas, pelibatan riset akademik seharusnya menjadi prasyarat utama dalam setiap proses perumusan kebijakan publik. Ia juga menyoroti adanya kontradiksi dalam pernyataan lembaga penegak hukum, di mana BNN sebelumnya menyebut bahwa produk vape legal yang beredar di pasaran tidak mengandung narkotika.

Baca Juga: Aturan Rokok Vape Berlaku Juli 2026, Usia di Bawah 21 Tahun Dilarang!

Ia menilai terdapat kekeliruan logika ketika seluruh produk vape disamaratakan sebagai bagian dari persoalan narkotika. Dalam pandangannya, masalah utama terletak pada penyalahgunaan zat psikotropika, sementara vape hanya berfungsi sebagai medium.

Jika pendekatan pelarangan didasarkan pada alat yang disalahgunakan, maka menurutnya banyak benda lain dalam kehidupan sehari-hari yang seharusnya juga dilarang. Situasi ini, kata dia, mencerminkan dominasi ego sektoral tanpa dasar yang jelas.

Andreas juga mengingatkan bahwa kebijakan pelarangan total berpotensi memunculkan dampak lanjutan berupa peningkatan aktivitas ilegal. Ia mencontohkan pengalaman negara lain seperti Singapura, di mana pelarangan vape justru diikuti dengan maraknya peredaran produk ilegal.

Di Indonesia sendiri, pasar rokok elektronik telah berkembang cukup besar. Jika pelarangan diberlakukan, aktivitas tersebut berpotensi bergeser ke pasar gelap yang tidak terkontrol. Kondisi ini dinilai dapat merugikan negara dari sisi penerimaan sekaligus menciptakan ketidakpastian hukum.

Baca Juga: Polisi Sebut Wacana Larangan Vape Masih Perlu Kajian Mendalam

"Jadi ‘kan memang mesti hati-hati dalam merumuskan kebijakan itu, dan bahkan mengimplementasikan kebijakan itu harus betul-betul, karena harus butuh prinsip kehati-hatian, Jadi jangan hanya sekedar tampil di depan publik asal ngomong, asal jeplak. " kata Andreas.

Dari sisi regulasi, wacana ini juga dinilai berisiko menimbulkan tumpang tindih aturan, mengingat vape telah diakui sebagai produk legal yang dikenakan pajak dan cukai. Perubahan status secara tiba-tiba menjadi barang terlarang dinilai dapat memicu penolakan dari masyarakat maupun pelaku usaha.

Andreas menilai kondisi ini tidak lepas dari lemahnya koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam menyelaraskan kebijakan terkait tembakau dan nikotin. Hal tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian serta menunjukkan adanya disorientasi dalam tata kelola pemerintahan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, juga mengingatkan agar kebijakan pelarangan total tidak diambil secara terburu-buru. Ia menekankan pentingnya pertimbangan matang berbasis kajian ilmiah, ekonomi, dan sosial sebelum kebijakan ditetapkan.

“Tiga hal itu yang menjadi landasan Badan POM untuk menentukan, apakah dilarang atau tidak. Dari segi tertentu berdasarkan basis ilmiah dan sebagainya. Mana yang betul-betul berbahaya, itu yang dilarang,” imbuhnya.

Baca Juga: Terungkap Modus Tak Biasa Selundupkan Narkoba di Liquid Vape dan Minuman Energi

Taruna menambahkan bahwa BPOM dan BNN selama ini telah bekerja sama dalam mengatasi peredaran narkotika melalui penguatan pengawasan, termasuk pada penggunaan vape sebagai media. Sinergi tersebut, menurutnya, dapat terus diperkuat seiring dengan tugas tambahan yang kini diemban BPOM.

Ia menyebut lembaganya siap menjalankan fungsi pengawasan, termasuk terhadap produk rokok elektronik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menetapkan vape sebagai produk legal di Indonesia.

Taruna juga menegaskan kesiapan BPOM dalam menjalankan tugas tersebut dengan dukungan unit pelaksana teknis yang tersebar di berbagai wilayah. "Berdasarkan undang-undang dan aturan itu, maka kita bisa buat turunan aturannya. Mana yang normal, mana yang dilarang. Apa itu dilakukan? Nah tentu dari situ juga kita bisa punya hak memperlakukan undang-undang itu dalam hal penindakan dan pemberian sanksi,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa pengawasan ketat tetap diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan. Langkah tegas, termasuk pelarangan terhadap pihak yang melanggar, dinilai penting, namun tidak dilakukan secara menyeluruh terhadap semua produk.

“Itu harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan,” kata Taruna menegaskan.

x|close