Ntvnews.id, Jakarta - Rencana pelarangan total terhadap peredaran rokok elektrik (REL) di Indonesia menuai kritik karena dianggap sebagai kebijakan yang berlebihan atau policy overreach. Kebijakan tersebut dinilai tidak adil bagi ekosistem industri vape legal yang selama ini telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny Sasmita
"Dalam kacamata ekonomi publik, ini mencerminkan 'policy overreach', di mana seluruh ekosistem dihukum karena deviasi sebagian kecil pelaku. Vape sebagai produk legal sudah masuk dalam rezim cukai, artinya negara secara eksplisit mengakuinya sebagai barang yang dikendalikan, bukan dilarang," ujar Ronny dalam keterangannya, Rabu, 22 April 2026.
Ronny menegaskan bahwa negara selama ini telah mengakui vape sebagai komoditas yang penggunannya dikendalikan melalui mekanisme cukai. Sementara itu, penyalahgunaan perangkat dan cairan vape untuk distribusi narkotika, menurutnya, seharusnya ditangani melalui penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Baca Juga: BGN: Rp60 Triliun Anggaran MBG Telah Disalurkan, Dorong Ekonomi Daerah
Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam dasar pengambilan kebijakan, terutama jika merujuk pada pernyataan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supiyanto. Saat itu, pihak BNN mengonfirmasi tidak ditemukan kandungan narkotika dalam produk vape legal yang beredar resmi, namun di sisi lain muncul wacana pelarangan terhadap seluruh produk, termasuk yang legal.
Menurut Ronny, pelarangan total tersebut menunjukkan pergeseran dari kebijakan berbasis bukti menjadi kebijakan yang lebih didorong oleh kekhawatiran tanpa pertimbangan komprehensif. Pendekatan seperti ini dinilai berisiko menciptakan preseden buruk dalam kebijakan publik, di mana suatu industri dapat dibatasi hanya karena potensi penyalahgunaan oleh pihak tertentu.
"Kondisi ini akan menciptakan konflik antar rezim kebijakan, antara fiskal, perdagangan, dan kesehatan. Dari perspektif tata kelola, inkonsistensi semacam ini merusak kredibilitas negara karena memberikan sinyal yang saling bertentangan," tegas dia.
Lebih jauh, ia menjelaskan dampak yang mungkin dialami pelaku usaha legal. Perubahan status produk secara tiba-tiba menjadi terlarang dapat menimbulkan legal shock atau guncangan hukum. Kondisi ini berpotensi memicu gugatan terhadap negara, baik di dalam negeri maupun melalui mekanisme sengketa internasional apabila melibatkan investor asing.
Baca Juga: Aturan Rokok Vape Berlaku Juli 2026, Usia di Bawah 21 Tahun Dilarang!
Ketidakpastian regulasi tersebut juga dinilai dapat merusak persepsi terhadap iklim investasi di Indonesia. Menurut Ronny, investor akan melihat adanya volatilitas kebijakan yang tinggi dalam sistem hukum nasional.
Selain itu, ia memprediksi kebijakan pelarangan total dapat memicu fenomena displacement effect, seperti yang pernah terjadi di Singapura. Ketika jalur distribusi resmi ditutup, konsumen justru beralih ke pasar gelap yang tidak terawasi.
Dengan kondisi geografis Indonesia yang luas serta keterbatasan pengawasan di sejumlah wilayah, risiko peredaran produk ilegal dinilai semakin besar. Dampaknya tidak hanya pada meningkatnya ancaman kesehatan publik akibat produk tanpa standar, tetapi juga hilangnya potensi penerimaan negara dari cukai.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, turut mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan secara matang sebelum memutuskan pelarangan total produk vape. Ia menyebut BPOM akan tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur bahwa rokok elektronik merupakan produk legal yang dapat beredar di Indonesia.
Baca Juga: Polisi Sebut Wacana Larangan Vape Masih Perlu Kajian Mendalam
"Berdasarkan undang-undang dan aturan itu, maka kita bisa buat turunan aturannya. Mana yang normal, mana yang dilarang. Apa itu dilakukan? Nah tentu dari situ juga kita bisa punya hak memperlakukan undang-undang itu dalam hal penindakan dan pemberian sanksi,” tambahnya.
Taruna juga menegaskan bahwa produk vape yang digunakan sebagai media narkotika merupakan produk ilegal sehingga perlu diawasi secara ketat. Ia menekankan perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran, termasuk kemungkinan pelarangan bagi pihak yang tidak mematuhi aturan.
“Itu harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan,” pungkasnya.
ilustrasi vape (IG MOBY)