Mendag Buka Peluang Tambah Kuota Minyakita hingga 65 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2026, 14:53
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan bahwa harga plastik berpeluang turun dalam waktu dekat. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan bahwa harga plastik berpeluang turun dalam waktu dekat. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id

, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa usulan peningkatan kuota Domestic Market Obligation (DMO) untuk produk minyak goreng Minyakita hingga 65 persen masih memungkinkan untuk diterapkan.

Hal ini mengingat selama ini sejumlah produsen kerap menyalurkan pasokan melebihi batas minimal yang ditetapkan.

Budi menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025, kewajiban minimal distribusi Minyakita oleh BUMN pangan saat ini berada di angka 35 persen. Dengan demikian, peningkatan kuota di atas batas tersebut dinilai masih realistis.

"Kalau 65 persen masih memungkinkan, karena 35 persen itu adalah batas minimal. Namun, kalau 100 persen sepertinya sulit. Mengapa? Karena kita harus berbagi dengan distributor lain yang juga melibatkan banyak UMKM dan pihak swasta, bukan hanya BUMN Pangan. Selama produsen dan Bulog mampu mendistribusikan lebih banyak, itu tidak masalah," ujar Budi saat ditemui di Heritage Center, Jakarta, Kamis, 17 April 2026.

Baca Juga: Mendag Budi Santoso Pastikan MBG Tak Sebabkan Harga Ayam Naik

Usulan penambahan kuota DMO Minyakita sebelumnya disampaikan oleh Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, sebagai langkah untuk mengatasi kelangkaan yang terjadi di sejumlah pasar.

Budi mengungkapkan bahwa pasokan Minyakita yang diterima Bulog saat ini bahkan telah melampaui batas minimal yang ditetapkan. Pemerintah pun meminta agar kelebihan pasokan tersebut segera disalurkan kembali ke pasar rakyat serta dimanfaatkan untuk program bantuan pangan.

Ia juga menegaskan bahwa peningkatan distribusi Minyakita tidak akan mengganggu pasar minyak goreng premium. Pasalnya, Minyakita merupakan produk berbasis skema DMO yang wajib dipenuhi produsen sebelum melakukan ekspor, sehingga menyasar segmen pasar yang berbeda.

"Minyakita adalah minyak DMO. Artinya, jika produsen ingin ekspor, ada hitungannya, mereka harus memenuhi pasokan dalam negeri dulu melalui Minyakita dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang sudah ditetapkan," jelas Budi.

Selain itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga mendorong produsen untuk menghadirkan merek alternatif atau second brand dengan kualitas dan harga yang setara Minyakita.

Baca Juga: Mendag Budi Santoso Anugerahkan UKM Pangan Award, Dorong Daya Saing Pangan Lokal

Produk tersebut diharapkan tersedia dalam berbagai ukuran kemasan agar tetap terjangkau oleh masyarakat.

Ketentuan kuota DMO ini diatur dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Regulasi terbaru tersebut turut memperkenalkan sejumlah perubahan, termasuk mekanisme pengajuan penggunaan merek Minyakita yang kini dilakukan secara digital melalui sistem Inatrade Kemendag, menggantikan metode manual sebelumnya.

Selain itu, aturan ini juga mewajibkan produsen menyalurkan minimal 35 persen dari kewajiban DMO Minyakita kepada Perum Bulog atau ID FOOD.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola distribusi Minyakita sehingga harga di tingkat konsumen dapat kembali stabil dan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

(Sumber: Antara)

x|close