Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan bahwa isu terkait izin lintas udara atau overflight clearance bagi pesawat Amerika Serikat tidak tercantum dalam perjanjian kerja sama pertahanan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP). Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Rico Ricardo Sirait.
"Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP," kata Rico saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Perjanjian MDCP sendiri merupakan kerangka kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang baru saja ditandatangani oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Secretary of War Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C., pada Senin, 13 April 2026.
Rico menjelaskan bahwa usulan terkait aktivitas penerbangan pesawat Amerika di wilayah udara Indonesia masih dalam tahap pertimbangan pemerintah. Dalam proses tersebut, Kemhan menekankan pentingnya menjaga kedaulatan negara, kepentingan nasional, serta kepatuhan terhadap hukum nasional dan internasional.
Baca Juga: Kemhan Benarkan 1 Prajurit TNI Gugur dalam Serangan Artileri di Lebanon, 3 Lainnya Terluka
Ia juga menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama antara Indonesia dan Amerika Serikat harus memberikan keuntungan bagi Indonesia serta tidak mengorbankan prinsip-prinsip dasar negara.
"Seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," ujar Rico.
Lebih lanjut, Rico menyampaikan bahwa kerja sama dalam MDCP mencakup berbagai bidang strategis, seperti pengembangan teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antar personel pertahanan kedua negara.
Baca Juga: Kemhan RI dan Departemen War AS Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan
"Kerja sama ini dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional, namun tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara," katanya.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai adanya surat pernyataan atau Letter of Intent (LoI) yang menyebutkan Amerika Serikat memiliki akses luas untuk melintasi wilayah udara Indonesia. Dalam dokumen tersebut, salah satu poin menyatakan bahwa pemerintah Indonesia memberikan izin penerbangan bagi pesawat Amerika Serikat untuk keperluan operasi darurat, penanganan krisis, serta latihan bersama. Namun, pemerintah menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap kajian dan belum menjadi bagian dari kesepakatan resmi dalam MDCP.
(Sumber: Antara)
Direktur Utama Perum LKBN ANTARA Benny Siga Butarbutar (kiri) berfoto dengan Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait (kanan) usai memberikan cinderamata saat mengunjungi ANTARA Heritage Center di Jakarta, Jumat (27/2/2026). Kunjungan tersebut dalam rangka silahturahmi antar lemaga dan membangun kerja sama untuk program publikasi. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/nz (Antara)