Pendiri PT DSI Ditahan Bareskrim dalam Kasus Dugaan Penipuan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Apr 2026, 20:24
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa. Arsip foto - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa. (Antara)


Ntvnews.id,  Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan tersangka AS, pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dalam kasus dugaan kecelakaan yang melibatkan perusahaan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa terpencil dilakukan untuk penyidikan kepentingan.

Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik ​​Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa tersingkir terhadap tersangka AS, kata Ade Safri di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.

Baca Juga:  Bareskrim Geledah 3 Perusahaan di Jatim Terkait Dugaan Tambang Emas Ilegal dan TPPU

AS ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Rabu, 8 April 2026, di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Ade menjelaskan, terselesaikan dilakukan setelah penyidik ​​memeriksa AS sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Rabu, 8 April 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, AS yang juga menjabat sebagai Direktur PT DSI periode 2018–2024 diperiksa selama sekitar tujuh jam.

“Penyidik ​​mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS,” katanya.

AS merupakan tersangka keempat dalam perkara ini.

Sebelumnya, penyidik ​​telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni TA sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham, serta juga menjabat Direktur Utama di PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Selain itu, ARL yang diangkat sebagai Komisaris PT DSI sekaligus pemegang saham juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Para tersangka diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, hingga penipuan melalui media elektronik.

Mereka juga disangkakan melakukan pemalsuan pencatatan laporan keuangan tanpa didukung dokumen sah, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan kejahatan tersebut berkaitan dengan penyaluran dana dari masyarakat yang dilakukan PT DSI menggunakan proyek fiktif berdasarkan data atau informasi peminjam yang ada (peminjam aktif).

(Sumber: Antara)

x|close