Ntvnews.id, Jakarta - Aksi warga memblokir perlintasan kereta api di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. Rekaman berdurasi 39 detik yang dibagikan akun @murzzzrfserpong08 memperlihatkan puluhan warga berkumpul di sekitar perlintasan tanpa palang pintu.
Dalam video tersebut, sejumlah pemuda terlihat mengangkat batangan besi yang menyerupai potongan rel. Besi-besi itu kemudian diletakkan di kedua sisi perlintasan yang berbatasan langsung dengan jalan aspal, sehingga akses kendaraan melintasi jalur tersebut terhalang.
Aksi pemblokiran ini disebut dipicu oleh insiden kecelakaan sebelumnya. Berdasarkan keterangan dalam video, sebuah mobil milik warga tertabrak kereta api setelah pengemudinya memaksakan diri melintas ketika kereta sudah berada dalam jarak yang sangat dekat.
Baca Juga: Komnas HAM Tegaskan Istilah Medis Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Humas PT KAI Divre IV, Azhar Zaki Assjari. Ia memastikan kejadian berlangsung pada Rabu (25/3/2026) petang di lokasi yang sama.
"Betul Kang. Kejadiannya kemarin sore," kata dia saat dihubungi, Kamis (26/3/2026) malam.
Menurut Zaki, situasi di lokasi sempat ramai akibat reaksi warga. Namun kondisi tersebut tidak berlangsung lama setelah pihak berwenang turun tangan memberikan penjelasan kepada masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang bertindak cepat dalam mengamankan perjalanan kereta api," katanya.
Baca Juga: DPR Berhemat: Lampu Padam Jam 8 Malam-Pemakaian Mobil Dinas Dikurangi
Ia juga menegaskan bahwa tindakan meletakkan atau menggeser benda di atas rel kereta api merupakan pelanggaran hukum. Larangan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu prasarana perkeretaapian. Sementara Pasal 181 ayat (2) mencakup larangan menempatkan barang di atas rel, menggeser atau merusak rel, serta melakukan aktivitas lain yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.
"Jadi, menggeser barang di atas rel atau meletakkan benda di rel jelas termasuk pelanggaran karena dapat menghambat atau membahayakan perjalanan KA," katanya.
Warga Blokir Jalur Kereta Api di Lampung (Instagram)