Ntvnews.id, Jakarta - Menanggapi kelanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, Amnesty International Indonesia mendesak Presiden dan DPR segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai penanganan kasus ini memasuki pekan kedua justru menunjukkan tanda-tanda perlambatan yang janggal. Ia menyebut, kondisi tersebut bukan semata karena kendala teknis, melainkan diduga dipengaruhi faktor politis dan non-yuridis.
“Memasuki pekan kedua sejak serangan zat asam kuat menimpa Andrie, penegakan hukum tragedi ini terkesan melambat dan janggal. Bukan karena kendala teknis dan administratif, tapi kental nuansa politis dan non-yuridis," ucapnya, Jumat, 27 Maret 2026.
Menurut Usman, penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang disebut sebagai bentuk tanggung jawab justru menimbulkan pertanyaan publik. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut seharusnya diikuti dengan pertanggungjawaban hukum melalui peradilan umum.
Amnesty juga menyoroti adanya perbedaan informasi antara pihak kepolisian dan militer. Kepolisian sebelumnya merilis dua terduga pelaku, sementara Pusat Polisi Militer TNI mengumumkan empat anggota TNI sebagai tersangka tanpa penjelasan detail terkait peran dan bukti masing-masing.
Kondisi ini dikhawatirkan memicu kebingungan publik dan memperkuat dugaan bahwa penanganan kasus berjalan tidak sinkron. Oleh karena itu, Amnesty mendorong pembentukan TPF yang melibatkan unsur penegak hukum, masyarakat sipil, serta tokoh independen berintegritas tinggi.
Baca Juga: TNI: Jabatan Kabais Diserahkan Buntut Kasus Penyiraman Air Keras
Usman Hamid (Ntvnews.id/ Adiansyah)
"Karena itu, Presiden perlu membentuk tim pencari fakta (TPF) yang melibatkan penegak hukum, masyarakat sipil, dan tokoh-tokoh berintegritas moral tinggi," terangnya.
Tak hanya itu, DPR juga diminta mengambil peran aktif dengan membentuk TPF lintas komisi, khususnya Komisi I dan III, agar pengawasan terhadap proses hukum berjalan maksimal dan tidak berhenti di tengah jalan.
“Negara harus memproses kasus ini di peradilan umum, bukan peradilan militer, sesuai Tap MPR No. VII/2000 dan UU TNI bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum wajib tunduk pada peradilan umum," ujarnya.
Amnesty juga menegaskan bahwa kasus Andrie Yunus bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan diduga sebagai bentuk teror sistematis terhadap kebebasan berekspresi dan hak konstitusional warga negara.
Lebih lanjut, Usman Hamid mengingatkan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, mengumumkan penyerahan jabatan Kepala BAIS yang sebelumnya dijabat Yudi Abrimantyo sebagai bagian dari tanggung jawab institusi atas kasus ini.
Hingga kini, empat anggota TNI yang diduga terlibat masih menjalani proses penyidikan oleh Pusat Polisi Militer TNI sejak 18 Maret 2026.
Andrie Yunus. (Instagram)