Ntvnews.id, Kuala Lumpur - Pemerintah Malaysia menyatakan kesepakatan perdagangannya dengan Amerika Serikat tidak lagi berlaku, yang berpotensi menjadi kemunduran bagi kebijakan perdagangan Presiden Donald Trump.
Dilansir dari CNA, Selasa, 7 Maret 2026, keputusan tersebut diambil setelah adanya putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif timbal balik. Malaysia pun menjadi negara pertama yang menarik diri dari perjanjian tersebut.
Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Ghani, pada 15 Maret menyampaikan bahwa perjanjian perdagangan timbal balik antara kedua negara sudah tidak berlaku lagi pasca putusan pengadilan tertinggi AS yang mewajibkan adanya dasar hukum dalam penerapan tarif.
Sebelumnya, pada 26 Oktober 2025, Malaysia dan AS menandatangani perjanjian tersebut yang mengatur penurunan tarif dari 47 persen menjadi 24 persen, lalu 19 persen, serta pembebasan bea masuk untuk sejumlah produk tertentu. Sebagai imbalannya, Malaysia memberikan akses pasar yang lebih luas serta sejumlah konsesi kebijakan kepada AS.
Baca Juga: Trump: AS Tak Butuh Bantuan Negara Lain untuk Buka Selat Hormuz
Namun, pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif timbal balik tersebut. Menyusul keputusan itu, Presiden Trump kemudian menerapkan tarif sebesar 10 persen terhadap seluruh negara selama 150 hari, yang rencananya akan digantikan menjadi 15 persen.
Sebelumnya, AS telah memperingatkan negara mitra dagang agar tidak membatalkan kesepakatan yang sudah ditandatangani, dengan ancaman konsekuensi serius bagi pihak yang melanggar.
Dalam forum India Today Conclave 2026, Duta Besar AS untuk India, Sergio Gor, menegaskan harapan pemerintah AS agar negara-negara mitra tetap menghormati perjanjian perdagangan yang telah disepakati.
Arsip - Presiden AS Donald Trump. (ANTARA/Anadolu Ajansi/pri) (Antara)
Sementara itu, laporan dari Global Trade Research Initiative (GTRI) menyebutkan terdapat dua faktor utama yang berpotensi mendorong negara lain mengikuti langkah Malaysia.
“Pertama, kesepakatan tersebut telah kehilangan nilai ekonominya setelah putusan Mahkamah Agung AS. Oleh karena itu, keuntungan preferensial yang dijanjikan oleh perjanjian ini telah hilang,” kata laporan itu, seperti dikutip dari MSN, Selasa 17 Maret 2026.
Selain itu, tekanan perdagangan dari AS disebut masih berlanjut meskipun perjanjian telah ditandatangani, termasuk melalui investigasi baru terhadap sejumlah negara mitra.
“Bagi banyak pemerintah, kombinasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa mempertahankan konsesi yang mahal secara politik jika perlakuan tarif yang sama berlaku tanpa kesepakatan dan tekanan perdagangan tetap berlanjut? Keputusan Malaysia untuk menyatakan perjanjiannya batal mungkin akan diikuti oleh banyak negara lain,” kata Ajay Srivastava, pendiri GTRI.
Baca Juga: IHSG Dibuka Melemah di Level 7.115 pada Perdagangan Senin Pagi
Pada 11 Maret, AS juga mengumumkan dimulainya investigasi berdasarkan Pasal 301(b) Undang-Undang Perdagangan 1974 terhadap sejumlah negara, termasuk China, Uni Eropa, Indonesia, hingga India.
Sehari kemudian, AS kembali mengumumkan investigasi lain terkait dugaan praktik kerja paksa di 60 negara, termasuk Inggris, Jepang, Kanada, hingga Brasil.
Di sisi lain, India dan AS sebelumnya telah mencapai kesepakatan awal pada awal Februari, yang mencakup penghapusan tarif penalti sebesar 25 persen serta penurunan tarif timbal balik menjadi 18 persen. Hingga kini, kedua negara masih berupaya merampungkan kesepakatan perdagangan yang saling menguntungkan, meskipun belum ada kepastian terkait rincian maupun waktunya.
Bendera Malaysia (Pixabay)