Menhut Sebut Belum Ada Pemda Ajukan Lahan Kawasan Hutan untuk Hunian Korban Banjir Sumatera

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mar 2026, 16:10
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menhut Raja Juli Antoni (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai membuka kegiatan sterilisasi kucing dan Kemenhut Ramah Hewan di Jakarta, Kamis (12/3/2026) ANTARA/Prisca Triferna Menhut Raja Juli Antoni (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai membuka kegiatan sterilisasi kucing dan Kemenhut Ramah Hewan di Jakarta, Kamis (12/3/2026) ANTARA/Prisca Triferna (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan hingga saat ini belum ada pemerintah daerah yang mengajukan permohonan penggunaan lahan di kawasan hutan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) maupun hunian tetap (huntap) bagi korban banjir di wilayah Sumatera.

"Sampai minggu lalu belum ada. Itu artinya bahwa BMN (Barang Milik Negara) yang dimiliki oleh pemda masih cukup," kata Raja Juli Antoni usai membuka kegiatan sterilisasi kucing dan program Kemenhut Ramah Hewan di Jakarta, Kamis.

Menhut menjelaskan bahwa kebutuhan lahan untuk pembangunan huntara maupun huntap bagi penyintas banjir dapat dipenuhi dari aset milik pemerintah daerah.

Baca Juga: Jelang Idulfitri, Pembangunan Huntara dan Huntap di Aceh Tamiang Terus Dikebut

Selain itu, terdapat pula lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan hunian tersebut.

"Jadi tidak ada kawasan hutan yang dimintakan untuk huntap maupun huntara," jelas Menhut Raja Juli Antoni.

Sebelumnya, dalam rapat Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 23 Februari 2026, Kementerian Kehutanan menyatakan kesiapan untuk menyediakan lahan di kawasan hutan apabila dibutuhkan dalam proses pemulihan pascabencana di Sumatera.

Baca Juga: Menhut Raja Juli Antoni Apresiasi Konservasi Satwa BN Zoo Bangka

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyampaikan bahwa pihaknya siap memfasilitasi penyediaan lahan hutan jika memang diperlukan dan diusulkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau pemerintah daerah.

Untuk pembangunan hunian sementara, mekanisme yang digunakan adalah persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Sementara pembangunan hunian tetap dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Kehutanan juga sebelumnya menerima surat dari Kementerian Pekerjaan Umum terkait permohonan penggunaan kawasan hutan untuk sejumlah kebutuhan infrastruktur, seperti area penimbunan kayu, pembangunan sabodam, penyediaan air baku, serta penanganan jalan dan jembatan yang melintasi kawasan hutan.

(Sumber: Antara)

x|close