Ntvnews.id, Jakarta -
"Mudah-mudahan, dalam beberapa minggu ke depan sudah ada tersangka yang ditetapkan, dalam rangka memberikan asas keadilan bagi kita semua," kata Hanif saat ditemui di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu, 11 Maret 2026.
Hanif menegaskan tragedi yang menewaskan tujuh warga di kawasan TPST Bantargebang itu tidak dapat dianggap sebagai kejadian biasa. Pemerintah, kata dia, telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menelusuri penyebab peristiwa tersebut sekaligus mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Ia menilai insiden tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang harus direspons secara serius, termasuk melalui proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
"Bantargebang kemarin telah kita lakukan olah TKP atas kejadian bencana kemanusiaan ini dengan meninggalnya tujuh warga kita. Sesuai Undang-Undang, ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya," jelas Hanif.
Menurut dia, percepatan penyidikan dilakukan agar memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi para korban serta keluarga mereka.
Hanif menjelaskan, tanggung jawab hukum dalam kasus tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Kedua regulasi tersebut mengatur kewajiban pengelola untuk memastikan kegiatan pengolahan sampah dilakukan secara aman serta tidak membahayakan manusia maupun lingkungan.
Selain menelusuri tanggung jawab pengelola yang saat ini bertugas, penyelidikan juga akan mengarah pada pihak-pihak yang sebelumnya memiliki kewenangan dalam pengelolaan sampah di kawasan tersebut.
Hanif juga menyoroti praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping yang sebenarnya telah dilarang sejak Undang-Undang Pengelolaan Sampah diberlakukan pada 2008. Regulasi tersebut bahkan memberikan masa transisi selama lima tahun kepada pemerintah daerah untuk menghentikan metode tersebut, sehingga sejak 2013 seharusnya tidak lagi diterapkan.
Namun hingga kini metode pembuangan terbuka masih dilakukan di Bantargebang. Open dumping sendiri merupakan metode pengelolaan sampah dengan cara menumpuk atau menghamparkan limbah di lahan terbuka tanpa proses pemilahan, pengolahan, maupun penutupan tanah.
"Pemeriksaan ini akan mengarah ke semua pejabat yang kemudian bertanggung jawab sejak diundangkannya undang-undang tersebut," tegas Hanif.
Ia menilai peristiwa di Bantargebang merupakan puncak dari persoalan yang lebih luas dalam tata kelola sampah di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah, termasuk menelusuri kebijakan yang diambil sejak Undang-Undang Pengelolaan Sampah mulai berlaku.
Hanif mengatakan pemerintah ingin menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran penting agar pengelolaan sampah ke depan dilakukan secara lebih aman, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain penanganan secara hukum, pemerintah juga mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah agar tidak lagi sepenuhnya bergantung pada TPST Bantargebang. Perbaikan sistem, menurut dia, harus dimulai dari hulu melalui pemilahan sampah di tingkat rumah tangga hingga kawasan sehingga beban tempat pemrosesan akhir dapat berkurang secara signifikan.
Sebelumnya, tim dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta kembali menemukan dua korban yang tertimbun longsoran sampah di TPST Bantargebang, Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Pukul 12.05 WIB, satu korban atas nama Jussova Situmorang berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia," kata Kepala Kantor SAR Jakarta Desiana Kartika Bahari dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3).
Beberapa jam kemudian, tepatnya pada pukul 17.50 WIB, Tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban lainnya yang teridentifikasi bernama Hardianto dalam kondisi meninggal dunia di pinggir kali yang tertimbun sampah.
"Keduanya langsung dibawa menuju RS Polri Kramat Jati untuk proses identifkasi," ujar Desiana.
Ia menambahkan pihaknya masih terus melakukan pendataan jumlah korban berdasarkan keterangan saksi dan keluarga yang melaporkan anggota keluarganya hilang.
Dalam operasi pencarian tersebut, tim SAR mengerahkan 336 personel gabungan dengan dukungan alat berat serta anjing pelacak K9 untuk menemukan korban yang diduga masih tertimbun longsoran.
Berdasarkan data terakhir, jumlah korban dalam peristiwa longsor sampah di TPST Bantargebang mencapai 13 orang.
Data korban selamat:
-
Budiman (L)
-
Johan (L)
-
Safifudin (L)
-
Slamet
-
Ato
-
Dofir
Data korban meninggal dunia:
-
Enda Widayanti (P, 25) (pemilik warung)
-
Sumine (P, 60) (pemilik warung)
-
Dedi Sutrisno (L) (sopir truck)
-
Irwan Supriatin (L) (sopir truk)
-
Jussova Situmorang (P, 38)
-
Hardianto
Data korban dalam pencarian:
-
Riki
(Sumber: Antara)
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu 11 Maret 2026. (ANTARA/Siti Nurhaliza). (Antara)