Delpedro ke Yusril Setelah Divonis Bebas: Kami Sudah Gentleman Hadapi Peradilan, Pulihkan Harkat dan Martabat Kami

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mar 2026, 19:08
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Suasana sidang perdana Delpedro dkk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. Suasana sidang perdana Delpedro dkk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung kerusuhan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat, 6 Maret 2026.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang turut diproses dalam perkara yang sama juga mendapatkan putusan serupa. Mereka adalah staf Lokataru sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim

, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri menegaskan bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri di PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tangis Haru Ibunda Usai Delpedro Marhaen Divonis Bebas di PN Jakarta Pusat

Usai sidang putusan, Delpedro menyampaikan sejumlah pernyataan, termasuk menyinggung ucapan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya menantangnya untuk bersikap gentleman menghadapi proses hukum saat dirinya pertama kali ditangkap.

"Terakhir yang mau saya sampaikan adalah pada hari ini, saya ingin sampaikan kepada Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yang ketika saya pertama kali ditangkap, ditantang saya untuk gentleman menghadapi peradilan, dan sekarang kami telah menghadapi peradilan dan kami telah dinyatakan tidak bersalah dan bebas," kata Delpedro usai sidang vonisnya.

Ia kemudian meminta negara, melalui Yusril sebagai Menko Kumham Imipas, untuk memulihkan harkat dan martabatnya setelah menjalani proses hukum tersebut. Delpedro juga menuntut agar kerugian yang dialami selama menjadi terdakwa dapat diganti.

"Pada kesempatan yang sama juga kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra juga, kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan kerugian yang telah kami alami," tambahnya.

Baca Juga: Delpedro Apresiasi Vonis Bebas PN Jakarta Pusat dalam Kasus Dugaan Penghasutan Demo

Menurut Delpedro, selama menjalani proses hukum ia dan rekan-rekannya mengalami berbagai kerugian, baik secara materiil maupun dalam kehidupan pribadi, termasuk kehilangan kesempatan bekerja dan melanjutkan pendidikan.

"Kerugian materiil, kami terpaksa harus tidak bekerja, kami terpaksa tidak bisa berkuliah kembali, kami terpaksa mengeluarkan biaya untuk keperluan persidangan dan seterusnya. Hingga kami enam bulan mendekam di penjara."

Ia juga menyoroti fakta bahwa dirinya dan rekan-rekan harus menjalani penahanan selama enam bulan sebelum akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.

"Bayangkan orang yang dinyatakan tidak bersalah hari ini, ternyata mendekam enam bulan di penjara. Bayangkan cara hukum bekerja. Bayangkan ketidakadilan itu bekerja. Bagaimana dengan tahanan politik lainnya," tegas Delpedro.

Baca Juga: Delpedro dkk Divonis Bebas di Kasus Demo Akhir Agustus

Delpedro berharap putusan tersebut dapat menjadi preseden bagi penanganan perkara serupa, khususnya yang berkaitan dengan para aktivis yang ia sebut sebagai tahanan politik.

"Oleh karena itu kami berharap ini menjadi preseden dan gambaran bahwa seluruh tahanan politik pada hakikatnya memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat dan HAM, oleh karenanya mereka juga harus segera dibebaskan," ujar Delpedro.

Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra pernah meminta para tersangka yang terlibat dalam demonstrasi pada waktu itu, termasuk Delpedro dan rekan-rekannya, untuk bersikap gentleman dan menghadapi proses hukum.

"Saya kira setiap orang kan harus gentleman menghadapi satu proses hukum, kalau misalnya oleh aparat disangka dia melakukan satu kejahatan, dan menurut aparat penegak hukum ada bukti-buktinya, ada bukti-bukti permulaan yang cukup," kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ia juga menyebut bahwa terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh apabila para tersangka tidak menerima penetapan status tersebut, termasuk menggunakan jasa advokat untuk membantah tuduhan dari aparat penegak hukum.

"Jadi sebenarnya karena memang sudah dinyatakan sebagai tersangka, maka kan tentu ada prosedur kan, kalau sekadar untuk menangguhkan penahanan misalnya, itu bisa saja dilakukan, siapapun yang tersangka bisa ditangguhkan penahanan," tegasnya.

x|close