Ntvnews.id, Jakarta - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga aktivis lainnya dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi.
Ibunda Delpedro, Magda Antista
“Terima kasih kepada hakim yang begitu menggunakan hati nurani dan mata batin melihat persoalan Pedro dengan hati nurani dan kejernihan jiwa, pikiran, hati, jiwanya bahwa mereka tahu Pedro tidak bersalah,” kata Magda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan suara bergetar, Jumat, 6 Maret 2026.
Magda menyebut putusan tersebut menjadi kabar yang sangat membahagiakan bagi keluarganya. Ia mengingat kembali proses panjang yang harus dilalui Delpedro dan rekan-rekannya selama menghadapi perkara tersebut.
Baca Juga: Delpedro dkk Divonis Bebas di Kasus Demo Akhir Agustus
Menurutnya, sebelumnya Delpedro bersama tiga aktivis lain sempat mengajukan praperadilan hingga permohonan penangguhan penahanan, namun upaya tersebut tidak dikabulkan.
Dengan adanya putusan bebas ini, Magda berharap putranya dapat kembali melanjutkan aktivitas akademiknya, termasuk menyelesaikan tesis yang tengah dikerjakan di Universitas Veteran Jakarta.
Magda juga menyampaikan rasa terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
“Terima kasih kepada semua LSM, semua rekan-rekan, teman-teman media yang telah mendukung, men-support, mendoakan dari mulanya Pedro ditahan tanggal 1 September sampai hari ini tanggal 6 Maret dengan kebebasan Pedro,” tandas Magda.
Baca Juga: Delpedro Apresiasi Vonis Bebas PN Jakarta Pusat dalam Kasus Dugaan Penghasutan Demo
Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
“Menyatakan Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anha tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” lanjut hakim.
Sebelumnya, Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga aktivis lainnya dituntut masing-masing dua tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
Jaksa penuntut umum meyakini para terdakwa telah menyebarkan konten melalui media sosial yang dinilai mengandung unsur hasutan hingga memicu kerusuhan. Namun dalam putusan akhirnya, majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut tidak terbukti.
Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen (Instagram)