Delpedro Apresiasi Vonis Bebas PN Jakarta Pusat dalam Kasus Dugaan Penghasutan Demo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mar 2026, 18:54
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen (kiri) dan Muzaffar Salim bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026). Terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar menjalani sidang putusan kasus penghasutan dengan mengunggah konten di media sosial terkait unjuk rasa pada Agustus 2025 yang berujung kericuhan. Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen (kiri) dan Muzaffar Salim bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026). Terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar menjalani sidang putusan kasus penghasutan dengan mengunggah konten di media sosial terkait unjuk rasa pada Agustus 2025 yang berujung kericuhan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan bebas yang dijatuhkan terhadap dirinya dan tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan saat demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Maret 2026, yang menyatakan Delpedro bersama tiga terdakwa lain, yakni Muzaffar Salim

, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Kami ucapkan terima kasih pada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan berpendapat dalam putusannya," ujar Delpedro saat ditemui usai persidangan.

Delpedro menilai vonis bebas tersebut bukan hanya kemenangan bagi dirinya dan tiga terdakwa lain, tetapi juga memiliki makna lebih luas bagi para tahanan politik di Indonesia.

Baca Juga: Delpedro dkk Divonis Bebas di Kasus Demo Akhir Agustus

Ia menegaskan bahwa putusan tersebut bukan semata-mata milik mereka berempat atau tahanan politik di Jakarta, melainkan juga milik seluruh tahanan politik di berbagai daerah di Indonesia.

Karena itu, ia berharap hakim-hakim yang sedang menangani perkara serupa di berbagai wilayah dapat mempertimbangkan putusan tersebut sebagai rujukan dalam mengambil keputusan.

Delpedro juga meminta agar jaksa penuntut umum tidak melanjutkan perkara tersebut ke tingkat hukum berikutnya.

"Kami harap tidak ada upaya hukum lagi dari Kejaksaan. Kami harap ini menjadi putusan akhir dan bisa diterima sebagai putusan yang dapat menyelamatkan demokrasi serta kebebasan berpendapat," tuturnya.

Baca Juga: Hakim PN Jakarta Pusat Bantah Walkout Saat Sidang Delpedro

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Selama proses persidangan, jaksa dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa, termasuk dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka.

Sebelumnya, jaksa menuntut keempat terdakwa dengan pidana dua tahun penjara. Mereka dianggap secara sah dan meyakinkan turut melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan yang mengadu orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut masyarakat untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Dalam dakwaan tersebut disebutkan bahwa Delpedro dan rekan-rekannya diduga mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi yang dinilai bersifat menghasut melalui media sosial pada periode 24 hingga 29 Agustus 2025.

Baca Juga: JPU Sebut Delpedro dkk Unggah 80 Konten Menghasut Pelajar

Konten-konten tersebut disebut bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah serta mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan. Unggahan tersebut diproduksi dan disebarkan melalui akun media sosial yang dikelola oleh keempat terdakwa.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa narasi yang disebarkan melalui media sosial itu memicu pelajar, yang sebagian besar masih di bawah umur, untuk mengikuti aksi yang kemudian berujung anarkis di sejumlah lokasi, termasuk di depan DPR RI, di depan Polda Metro Jaya, serta beberapa tempat lainnya.

Salah satu unggahan yang dijadikan bagian dari dakwaan adalah poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan caption "Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami".

(Sumber: Antara)

x|close