Menaker Bilang Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Bersama SE THR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2026, 13:03
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan pernyataan dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Rabu 25 Februari 2026. ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan pernyataan dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Rabu 25 Februari 2026. ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira. (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengisyaratkan bahwa pengumuman atau Surat Edaran (SE) terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) akan dilakukan bersamaan dengan SE tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR dan seterusnya,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Yassierli menambahkan bahwa pemerintah saat ini juga tengah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia.

“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujar dia.

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Pertamina dengan Serikat Pekerja

Terkait progres penyusunan SE BHR, Menaker yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan bahwa koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) masih berlangsung.

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” kata Menaker Yassierli.

BHR pertama kali diperkenalkan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.

Baca Juga: PKS Sodorkan Yassierli Sebagai Calon Menteri Ketenagakerjaan Prabowo

Dalam SE Menaker tahun lalu, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja, berupa uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.

Selain itu, pencairan BHR mengikuti aturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

(Sumber: Antara)

x|close