Ntvnews.id, Jakarta - Kasus hukum yang menjerat seorang guru honorer di Probolinggo akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan RI setelah melalui serangkaian evaluasi. Guru tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dan dinilai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp118 juta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan dari Jakarta pada Rabu bahwa perkara tersebut resmi dihentikan.
“Sudah (dihentikan) per-hari ini. Dari tadi pagi sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujarnya, dilansir Antara.
Baca Juga: Infografik: Pemerintah Jamin Perlindungan Data dalam Perjanjian Indonesia-AS
Ia menjabarkan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar penghentian proses hukum itu, antara lain kerugian negara telah diganti sepenuhnya sebesar Rp118.861.000, unsur perbuatan melawan hukum dinilai bersifat negatif, tidak ada keuntungan pribadi bagi tersangka, serta kepentingan umum dianggap telah terpenuhi.
“Kenapa bersifat melawan hukum negatifnya? Karena ini, ’kan, perbuatan melawan hukumnya ada, tetapi ibaratnya bukan perbuatan tercela,” kata Anang.
Selain itu, guru honorer tersebut sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Rutan Kraksaan Probolinggo sejak Jumat (20/2).
Baca Juga: Maudy Ayunda Jadi Sasaran Hujatan Warganet di Tengah Ramai Polemik Kontribusi Alumni LPDP
Sebelumnya, guru honorer bernama Muhammad Misbahul Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena menyambi sebagai PLD. Jaksa menilai Misbahul menerima honor dari dua pekerjaan dengan sumber pendanaan negara, sehingga dianggap menimbulkan kerugian negara sekitar Rp118 juta.
Perkara ini kemudian memicu perhatian luas, termasuk dari Komisi III DPR. Ketua komisi tersebut, Habiburokhman, menyayangkan langkah penahanan yang dilakukan kejaksaan.
Ia menilai Misbahul kemungkinan besar tidak memahami adanya larangan rangkap pekerjaan. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang berpegang pada ketentuan pidana terbaru.
"Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan (untuk dipidana)," katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin, 22 Desember 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani. (Antara)