Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons kritik publik terhadap peraturan presiden (Perpres) yang mengatur pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap rancangan dan belum ditetapkan secara resmi.
"Itu kan masih draf. Belum (final)," kata Pras di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.
Prasetyo meminta masyarakat tidak serta-merta memaknai penyusunan aturan tersebut sebagai upaya memperluas kewenangan TNI. Menurut dia, setiap kebijakan disusun berdasarkan kebutuhan tertentu dan diterapkan sesuai kondisi serta situasi yang dihadapi negara.
Baca Juga: Menkes Sebut Super Flu Bukan Virus Baru: Sudah Ada Puluhan Tahun
"Nggak, kenapa sih, kenapa cara berpikirnya selalu, 'itu kan nanti akan begini'. Substansinya, gitu loh. Artinya misalnya ya dalam perpres itu itu kan pastilah akan berlaku kan pada kondisi tertentu, kan begitu. Marilah kita belajar sesuatu tuh jangan selalu, 'nanti kalo gini gimana', nggak, nggak ketemu nanti inti masalahnya," katanya.
Belakangan, draf aturan mengenai tugas TNI dalam penanggulangan terorisme beredar luas di publik. Koalisi Masyarakat Sipil menilai rancangan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius, termasuk ancaman terhadap demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (NTVnews)
Koalisi Masyarakat Sipil sendiri merupakan gabungan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), antara lain Imparsial, YLBHI, Centra Initiative, KontraS, serta Amnesty International Indonesia. Mereka menilai draf Perpres tersebut memiliki sejumlah kelemahan mendasar.
"Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, kepada wartawan, Rabu, 7 Januari 2026.
Selain persoalan formil, koalisi juga menilai substansi draf tersebut bermasalah karena dinilai berpotensi mengancam prinsip demokrasi. Hal itu lantaran kewenangan yang diberikan kepada TNI dianggap terlalu luas dan tidak dirumuskan secara jelas.
Baca Juga: Panglima TNI Bakal Bentuk Batalyon Olahraga Usai Prestasi SEA Games 2025
"Secara materiil/substansi, Koalisi menilai draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme," tuturnya.
Tak hanya itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga mengingatkan bahwa draf aturan tersebut berpotensi mendorong praktik pelabelan teroris terhadap kelompok masyarakat yang bersikap kritis. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi ancaman serius bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (NTVnews)