Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pembalakan liar yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana banjir di Sumatera Utara.
“Sudah (penetapan tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.
Ia mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak hanya menyasar perorangan, tetapi juga badan usaha.
“Dua-duanya (korporasi dan individu),” ujarnya.
Meski demikian, Irhamni belum membeberkan secara rinci waktu penetapan tersangka maupun identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Dittipidter Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung menggelar perkara yang dilaksanakan pada pekan lalu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memulai tahapan penyidikan terkait bencana banjir di Sumatera Utara dengan melakukan pemeriksaan langsung di tempat kejadian perkara (TKP), mulai dari daerah aliran sungai (DAS) Garoga di Kabupaten Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca Juga: DPR Minta Penegak Hukum Tak Tebang Pilih Bongkar Gelondongan di Banjir Sumatra
Dari hasil identifikasi di lapangan, kayu-kayu gelondongan yang ditemukan di sejumlah titik TKP diketahui sebagian besar berasal dari PT TBS.
Dalam rangka pendalaman perkara, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi yang berasal dari pihak PT TBS.
Irhamni menegaskan bahwa para pelaku dalam kasus dugaan pembalakan liar tersebut akan dijerat dengan ketentuan pidana di bidang lingkungan hidup serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Sumber: Antara)
Dirtipidter Brigjen Pol. Moh. Irhamni berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 15 Desember 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)