Dugaan Konten Hoaks SBY, Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jan 2026, 14:56
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 17 Desember 2025. ANTARA/Ilham Kausar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 17 Desember 2025. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangani laporan dugaan penyebaran konten hoaks yang menyeret Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial atas dugaan sebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.

Budi menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan diproses secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dan tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” kata Budi.

Baca Juga: Demokrat Laporkan Sejumlah Akun Diduga Sebar Hoaks SBY ke Polda Metro Jaya

Dalam penanganan perkara tersebut, Budi menyebutkan pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Barang bukti itu antara lain berupa tangkapan layar video dari akun YouTube dan TikTok, serta satu buah diska lepas yang berisi data digital.

Sebelumnya, Partai Demokrat melaporkan sejumlah akun media sosial YouTube ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan konten hoaks terkait Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

"Benar, semalam Badan Hukum dan Pengacara Partai Dewan Pimpinan Pusat (BHPP DPP) Partai Demokrat, diwakili saya selaku Kepala BHPP membuat LP (laporan polisi)," kata Ketua BPHP DPP Partai Demokrat, Muhajir.

Muhajir menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 UU 1/2023 dan atau Pasal 263 Ayat (2) dan atau Pasal 264 KUHP.

Baca Juga: Ini 4 Akun Medsos yang Dilaporkan Demokrat Gegara Tuding SBY soal Isu Ijazah Jokowi

Dalam laporannya, Muhajir menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, yakni adanya unggahan pada sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan konten berita bohong.

Akun-akun yang dilaporkan antara lain YouTube @AGRI FANANI dengan video berjudul "Anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang Sejarah RI".

Kemudian akun YouTube @Bang bOy YTN dengan video berjudul "KEBONGKAR SIASAT BUSUK SBY DIBALIK SOMASI KE KETUA YOUTUBER NUSANTARA, TERNYATA U/ TANGKIS AIB INI".

Selanjutnya akun YouTube @Kajian Online dengan video berjudul "SBY RESMI JADI TERSANGKA BARU FITNAH IJAZAH SBY LANGSUNG PINGSAN SAMPAI DILARIKAN KE RUMAH SAKIT".

Selain itu, akun TikTok @sudirowibudhiusmp juga dilaporkan karena memuat narasi mengenai "Sepuluh Bukti Demokrat Bermain Di Ijazah Pak Jokowi" serta tuduhan penggunaan isu ijazah untuk menjatuhkan lawan politik melalui pihak tertentu.

(Sumber: Antara) 

x|close