Demokrat Buka Suara Langkah Hukum SBY Polisikan Akun-akun Penyebar Fitnah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2026, 14:20
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, (ANTARA/HO-Demokrat) Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, (ANTARA/HO-Demokrat) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menilai langkah hukum yang tengah dipertimbangkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terhadap akun-akun anonim penyebar fitnah merupakan tindakan yang tepat dan proporsional demi menjaga etika politik serta kualitas demokrasi.

Umam menegaskan, tudingan yang mengaitkan SBY dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan fitnah yang sama sekali tidak memiliki dasar.

“Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu tersebut. Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi berjalan baik. Pak SBY sendiri saat ini tidak aktif dalam politik praktis, beliau fokus pada aktivitas sosial, seni dan olah raga,” kata Umam dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa fitnah tersebut disebarluaskan secara masif melalui media sosial oleh akun-akun anonim, dengan pola penyebaran yang berulang dan terkesan terkoordinasi, sehingga berpotensi membentuk persepsi publik yang keliru.

“Disinformasi semacam ini bukan sekadar menyerang reputasi personal, tetapi juga merusak ruang publik dan kualitas demokrasi,” ujarnya.

Baca Juga: SBY Nikmati Keindahan Telaga Sarangan, Ungkap Ingin Lukis Pemandangan Magetan

Menurut Umam, sikap tegas perlu diambil agar kebohongan tidak dibiarkan berkembang dan dianggap sebagai kebenaran.

“Diam terhadap fitnah berisiko dianggap sebagai pembenaran. Pembiaran juga menciptakan preseden buruk, di mana politik fitnah bisa dianggap menjadi hal yang dinormalisasi,” tegas Umam.

Oleh karena itu, langkah hukum dinilai penting untuk dijalankan, yang diawali dengan somasi atau peringatan hukum tertulis kepada pihak yang diduga menyebarkan fitnah atau melakukan perbuatan melawan hukum.

“Somasi adalah tahap awal yang beradab dalam penegakan hukum. Tujuannya meminta penghentian perbuatan, membuka ruang klarifikasi atau permintaan maaf, sebelum perkara dibawa ke proses pidana,” jelasnya.

Secara filosofis, Umam menekankan bahwa upaya melawan fitnah merupakan bagian dari hak setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan dan menjaga kehormatan diri.

“Negara dan demokrasi harus diatur oleh rule of law, bukan rule of noise atau kebisingan rumor. Demokrasi tidak boleh tunduk pada desas-desus dan manipulasi informasi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa di era media sosial, informasi palsu kerap menyebar lebih cepat dibandingkan fakta. Jika fitnah dibiarkan, masyarakat berisiko kehilangan rujukan kebenaran.

“Jika tuduhan tak berdasar dibiarkan, kebenaran akan dikalahkan oleh kebisingan, dan opini publik dibentuk oleh manipulasi,” katanya.

Dengan demikian, Umam menilai langkah hukum yang ditempuh SBY justru memiliki nilai edukasi bagi publik dan dunia politik.

“Ini menegaskan batas etis antara kebebasan berekspresi dan penyebaran kebohongan. Demokrasi yang sehat menuntut akuntabilitas, verifikasi, dan tanggung jawab atas setiap pernyataan,” tuturnya.

 

(Sumber : Antara)

x|close