Bareskrim Selidiki Penyebab Banjir Bandang di Aceh Tamiang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jan 2026, 15:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pondok Pesantren (PP) Darul Mukhlisin, Aceh Tamiang pada Jumat, 2 Januari 2026. Pondok Pesantren (PP) Darul Mukhlisin, Aceh Tamiang pada Jumat, 2 Januari 2026. (Bakom RI)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyelidiki penyebab banjir bandang yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada akhir November 2025.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan pihaknya telah menetapkan Pondok Pesantren Darul Mukhlisin sebagai tempat kejadian perkara (TKP) dalam penyelidikan tersebut.

"Kami mencocokkan atau mengidentifikasi kayu-kayu yang ada di Darul Mukhlisin. Kemudian, kami cocokkan ke daerah hulu, itu sumbernya dari mana," kata Irhamni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.

Irhamni menyebutkan kayu-kayu yang ditemukan di lokasi tersebut diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung.

"Tentunya legal tidak menutup kemungkinan juga adanya dampak lingkungan yang rusak, ataupun apalagi kalau itu ilegal," katanya.

Baca Juga: Banjir Bandang di Pulau Siau Sulut Tewaskan 6 Warga

Ia menyampaikan bahwa saat ini tim penyelidik Dittipidter Bareskrim Polri masih mendalami temuan tersebut guna menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Selain mengidentifikasi asal kayu, Irhamni menjelaskan bahwa penyelidik juga menemukan sedimentasi yang sangat parah di area Pondok Pesantren Darul Mukhlisin dan sekitarnya. Kondisi itu berdampak pada kerusakan rumah warga serta fasilitas umum.

Ia menuturkan sedimentasi tersebut diduga kuat dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan, baik ilegal maupun legal yang tidak mematuhi ketentuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

"Kalau ilegal tentunya tidak ada UKL-UPL, tetapi, kalau itu legal, tentunya dia harus taat kepada UKL-UPL," ucapnya.

Berdasarkan temuan tersebut, penyelidik juga mendalami adanya dugaan pelanggaran di bidang lingkungan hidup.

Baca Juga: Banjir Bandang Ubah Sungai Lokop Aceh Timur Jadi Lautan Pasir

"Di Kuala Simpang masyarakat bisa kita lihat rumahnya masuk itu lumpur-lumpur yang dari hulu ini dan di sungai terjadi sedimentasi yang sangat tinggi sehingga hujan sebentar pun sudah terjadi banjir di sana. Itulah yang kami maksud adanya kerusakan lingkungan ataupun tindak pidana lingkungan itu," katanya.

Sebelumnya, pada Rabu, 26 November 2025, kondisi Pondok Pesantren Darul Mukhlisin dilaporkan dalam keadaan mencekam akibat banjir bandang. Bangunan pesantren nyaris tidak terlihat karena tertimbun lumpur tebal serta tumpukan kayu gelondongan yang terbawa arus.

Batang-batang pohon berukuran besar berserakan di halaman pesantren, menutup akses penting, dan menyebabkan kerusakan pada sejumlah fasilitas pendidikan.

(Sumber: Antara) 

HIGHLIGHT

x|close