Reza Indragiri Soroti Kejanggalan Klaim Polisi soal Pelaku Pembunuhan Anak Politisi PKS dan Pencurian di Rumah Anggota DPRD

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jan 2026, 11:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Adegan pembunuhan. Ilustrasi - Adegan pembunuhan. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Pengamat forensik kriminal Reza Indragiri menyoroti secara kritis kesimpulan awal polisi yang menyebut pelaku pencurian di rumah anggota DPRD sebagai orang yang sama dengan pelaku pembunuhan di rumah anggota PKS. Menurut Reza, terdapat sejumlah kejanggalan logis, forensik, hingga psikologis yang seharusnya membuat aparat penegak hukum lebih berhati-hati sebelum menyatukan dua peristiwa pidana tersebut.

Reza mengingatkan bahwa sebelumnya telah diberitakan tidak ada barang berharga yang hilang dari rumah anggota PKS yang menjadi tempat kejadian perkara pembunuhan. Namun, orang yang kini ditangkap polisi justru diamankan saat sedang berusaha mencuri di rumah anggota DPRD. Kondisi ini, kata dia, memunculkan pertanyaan mendasar soal motif.

“Berarti, pelaku yang sama memiliki dua motif yang berbeda saat menyatroni dua rumah? Di rumah anggota PKS, pelaku datang tidak dengan motif instrumental, sementara di rumah anggota DPRD, pelaku yang sama datang dengan motif instrumental,” ujar Reza dalam keterangannya, Minggu, 4 Januari 2026.

Ia pun membuka kemungkinan lain yang menurutnya tak kalah masuk akal, yakni bahwa pelaku pencurian bukanlah pelaku pembunuhan.

Baca Juga: VIDEO: Detik-detik Dramatis Penangkapan Pelaku Pembunuhan Anak Politikus PKS di Cilegon

“Atau, jangan-jangan pelaku pencurian bukanlah pelaku pembunuhan?” kata Reza.

Reza menilai pengumuman polisi yang terkesan cepat menyimpulkan bahwa pelaku pencurian juga merupakan pelaku pembunuhan patut dipertanyakan. Ia menduga kesimpulan tersebut bersumber dari pernyataan si pelaku pencurian saat interogasi awal.

Indikasi ini, lanjut Reza, terlihat dari belum adanya pembuktian forensik yang memadai. Ia menegaskan bahwa hingga kini tidak ada foto maupun sketsa wajah pelaku pembunuhan untuk dibandingkan dengan wajah pelaku pencurian, baik dari rekaman CCTV maupun deskripsi saksi-saksi yang telah diperiksa polisi. Selain itu, belum ada pula pengecekan kesamaan DNA atau sidik jari pelaku pencurian dengan DNA dan sidik jari yang ditemukan di lokasi pembunuhan.

Reza juga menyoroti aspek psikologis pelaku, mengingat pembunuhan terhadap seorang anak dengan puluhan luka tusuk dan lebam terjadi pada 16 Desember 2025. Menurutnya, kekerasan yang sangat ekstrem seperti itu lazimnya menimbulkan dampak psikologis berat bagi pelaku.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Anak Politikus PKS Cilegon Ditangkap

“Kekerasan seekstrim itu bisa membuat pelaku ketakutan, sehingga memilih kabur. Bisa pula membuat pelaku trauma, sehingga mengisolasi diri,” ujarnya.

Karena itu, Reza mengaku heran jika hanya dalam waktu dua pekan setelah pembunuhan, pelaku sudah kembali beraksi melakukan pencurian.

“Mencengangkan bahwa dua pekan setelah membunuh si pelaku beraksi kembali dengan melakukan pencurian. ‘Segila’ itukah si pelaku? Atau sebaliknya: secepat itukah pelaku menstabilkan guncangan jiwanya? Seprofesional itukah dia?” kata Reza.

Meski demikian, Reza menegaskan dirinya mendukung penuh upaya polisi dalam mengungkap kasus pembunuhan maupun pencurian di dua lokasi tersebut. Namun ia mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh hanya mengandalkan pengakuan si pelaku pencurian. Terlebih, jika pengakuan itu muncul dalam kondisi psikologis yang belum stabil setelah penangkapan.

“Apalagi jika ia mengalami guncangan pasca ditangkap polisi di TKP pencurian, maka keterangan seketika yang keluar dari mulutnya tidak serta-merta layak dipercaya,” ujarnya.

Baca Juga: Bripda MS Borgol Mahasiswi ULM Sebelum Melakukan Pembunuhan

Ia menggambarkan situasi interogasi awal yang rawan memunculkan pengakuan palsu. Dalam kondisi terkejut, pelaku bisa saja dicecar pertanyaan oleh banyak polisi sekaligus. Risiko itu, menurut Reza, semakin besar jika proses interogasi disertai kekerasan atau pertanyaan yang secara sadar maupun tidak menggiring pelaku untuk menjawab sesuai keinginan penyidik.

“Dalam kondisi serapuh itu, kemungkinan munculnya coerced false confession menjadi terbuka. Artinya, perlakuan polisi justru melatarbelakangi pelaku pencurian untuk mengaku-aku bahwa seolah dia juga pelaku pembunuhan,” kata Reza.

Karena itu, Reza menekankan bahwa meskipun polisi sudah terlanjur mengumumkan ke publik, aparat tetap wajib memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk memproses si pencuri sebagai tersangka pembunuhan. Ia secara tegas mengingatkan agar praktik-praktik menyimpang dihindari.

“Merekayasa cerita, menanam bukti, dan meng-abuse pelaku pencurian harus dihindari,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Reza berharap polisi dapat bekerja secara proporsional, prosedural, dan profesional agar dua peristiwa pidana tersebut benar-benar terungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum serta kenyataan yang sesungguhnya.

x|close