Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan meningkatkan pengawasan dan melakukan lebih dari 30.000 penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2025, dengan total nilai barang mencapai triliunan rupiah.
Berdasarkan data DJBC per 29 Desember 2025, jumlah penindakan yang dilakukan Bea Cukai sepanjang 2025 tercatat mencapai 30.451 kasus, dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp8,8 triliun.
Penindakan tersebut mencakup berbagai jenis pelanggaran, baik di sektor impor, ekspor, fasilitas kepabeanan, maupun di bidang cukai. Pada sektor impor, Bea Cukai mencatat 9.492 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp6,5 triliun. Sementara itu, penindakan di sektor ekspor tercatat sebanyak 424 kasus dengan nilai barang sekitar Rp281 miliar.
Di bidang fasilitas kepabeanan, jumlah penindakan mencapai 404 kasus dengan nilai barang sebesar Rp154 miliar. Adapun penindakan di bidang cukai mendominasi dengan total 20.131 kasus dan nilai barang mencapai Rp1,9 triliun.
Baca Juga: Pecat 27 Pegawai, Bea Cukai Siap Hadapi Target Penerimaan Negara Rp336 Triliun di 2026
Bea Cukai juga melakukan berbagai langkah strategis dalam pelaksanaan penindakan, antara lain melalui operasi pasar dan penindakan langsung. Sepanjang 2025, operasi tersebut berhasil mengamankan sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal di berbagai daerah. Selain itu, pengawasan ketat terus dilakukan di pelabuhan, bandara, serta wilayah perbatasan.
Rangkaian penindakan tersebut memberikan sejumlah manfaat, di antaranya mencegah kebocoran penerimaan negara, menekan peredaran barang ilegal di dalam negeri, serta memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha yang telah menjalankan aktivitas usahanya sesuai dengan ketentuan.
Secara tren, jumlah penindakan Bea Cukai dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan fluktuasi. Pada 2021, tercatat 29.119 penindakan, meningkat menjadi 39.715 penindakan pada 2022, kemudian kembali naik menjadi 41.574 penindakan pada 2023. Pada 2024, jumlah penindakan tercatat sebanyak 37.264 kasus.
Baca Juga: Usai Disentil Purbaya, Bea Cukai Lanjut Pembenahan pada 2026
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan bahwa penindakan di bidang cukai menjadi salah satu fokus utama DJBC dalam menjaga penerimaan negara dan ketertiban perdagangan.
“Rangkaian penindakan di bidang cukai ini menegaskan komitmen dan fokus Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk di wilayah perbatasan negara,” kata Nirwala Dwi Heryanto.
Berikut Infografiknya:
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan meningkatkan pengawasan dan melakukan lebih dari 30.000 penindakan terhadap barang selundupan dengan total nilai mencapai triliunan rupiah sepanjang 2025. (Antara)
Baca Juga: Kembali dari Luar Negeri, Bea Cukai Ingatkan Ketentuan Barang Bawaan Penumpang
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan meningkatkan pengawasan dan melakukan lebih dari 30.000 penindakan terhadap barang selundupan dengan total nilai mencapai triliunan rupiah sepanjang 2025. (Antara)