Ntvnews.id, Jakarta - Kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan mulai Jumat, 2 Januari 2026, setelah sempat ditiadakan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pengendara diminta kembali menyesuaikan pelat nomor kendaraan agar terhindar dari sanksi.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro mengonfirmasi bahwa peniadaan sistem ganjil genap sebelumnya hanya berlaku pada 25–26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026. Seiring berakhirnya masa libur nasional, aturan lalu lintas tersebut kembali diberlakukan secara normal.
Polda Metro Jaya menegaskan, penerapan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3.
Lalu lintas di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 17 Oktober 2025 pukul 15.02 WIB. (Antara)
Baca Juga: Kasus Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus Transjakarta, Ini Kata Manajemen
"Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3," tulis keterangan, dikutip Jumat, 2 Januari 2026.
Sebelumnya, 1 Januari 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional Tahun Baru, sehingga kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada tanggal tersebut. Informasi ini juga disampaikan secara resmi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta.
Namun, ganjil genap Jakarta tetap berlaku pada tanggal 29–31 Desember 2025 serta 2 Januari 2026, karena tanggal-tanggal tersebut bukan hari libur nasional. Adapun jam operasional ganjil genap adalah; pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB.
Ganjil Genap DKI Jakarta