KY Rekomendasikan Sanksi Nonpalu Bagi Majelis Hakim Perkara Tom Lembong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Des 2025, 22:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Majelis Hakim menunda sidang kasus dugaan importasi gula yang menyeret Tom Lembong sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 2  Juni 2025. ANTARA/Agatha Olivia Victoria. Arsip foto - Majelis Hakim menunda sidang kasus dugaan importasi gula yang menyeret Tom Lembong sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 2 Juni 2025. ANTARA/Agatha Olivia Victoria. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberian sanksi ringan kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong. Sanksi yang diusulkan berupa larangan menjalankan tugas mengadili (nonpalu) selama enam bulan.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan KY atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan oleh Tom Lembong. Rekomendasi itu tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.

“Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung),” kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 26 Desember 2025.

Dalam putusan tersebut, KY menyatakan tiga hakim terlapor berinisial DAF, PSA, dan AS terbukti melakukan pelanggaran terhadap KEPPH.

“Yaitu Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan yaitu Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” demikian petikan amar putusan.

Baca Juga: KY Selesaikan Pemeriksaan Laporan Etik Hakim Perkara Tom Lembong

Atas pelanggaran tersebut, KY “memberikan usul sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim nonpalu selama enam bulan”.

Putusan itu diambil dalam sidang pleno KY yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025. Sidang tersebut dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, yakni Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq H. Z., dan Sukma Violetta sebagai anggota.

Sebelumnya, pada Agustus 2025, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang diajukan oleh Thomas Trikasih “Tom” Lembong bersama kuasa hukumnya. Laporan itu ditujukan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim tersebut menjatuhkan vonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada Tom Lembong. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam perkara impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.

Namun demikian, Menteri Perdagangan periode 2015–2016 itu kemudian memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya dinyatakan ditiadakan.

Dengan adanya abolisi tersebut, Tom Lembong dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

(Sumber: Antara)

x|close