Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap praktik dugaan pengoplosan tabung elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) yang terjadi di wilayah Jakarta Timur dan Kota Depok.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap yaitu dua orang berinisial PBS (46) dan SH (46) di Jakarta Timur dan J (50), ketiganya laki-laki,” kata Edy saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Edy menjelaskan penangkapan dilakukan di lokasi dan waktu yang berbeda. Tersangka PBS dan SH diamankan pada Kamis, 20 November 2025, di sebuah gudang di Jalan Raya Kayu Tinggi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Sementara itu, tersangka J ditangkap pada Selasa, 16 Desember 2025, di Jalan Edi Santoso, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
“Untuk modusnya adalah dengan memindahkan isi gas elpiji ukuran tiga kilogram ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan pipa besi alat suntik pemindahan yang telah dimodifikasi,” kata Edy.
Baca Juga: 3 Tersangka Beras Premium Oplosan Terancam Dipenjara 20 Tahun
Ia menambahkan, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama delapan hingga 18 bulan dan menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp300 juta.
“Untuk peran tersangka, PBS ini merupakan pemilik dan sekaligus juga melakukan pemindahan isi tabung yang bersubsidi menjadi nonsubsidi,” kata Edy.
Sementara itu, tersangka SH dan J berperan membeli gas elpiji tiga kilogram dari warung maupun pangkalan, kemudian membawanya ke lokasi pengoplosan untuk dipindahkan ke tabung berukuran lebih besar.
“Mereka juga mempunyai peran untuk menjual ke masyarakat tentunya sudah dengan harga yang nonsubsidi,” kata Edy.
Dari praktik tersebut, para tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp50.000 hingga Rp120.000 per tabung elpiji 12 kilogram, serta Rp560 ribu hingga Rp694 ribu per tabung elpiji 50 kilogram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” kata Edy.
Baca Juga: Soal Kasus Impor Minyak, Pengacara Kerry Adrianto: Tuduhan BBM Oplosan Sangat Menyakitkan
(Sumber: Antara)
Konferensi pers pengungkapan kasus minyak dan gas bumi serta metrologi legal oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Rabu, 24 Desember 2025. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)