Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menyalurkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) para siswa kepada Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) pada Selasa, 23 Desember 2025.
“Kami akan segera alirkan data itu. Berdasarkan timeline kami, tanggal 23 Desember besok itu kami sudah alirkan data itu ke Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI),” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, dalam kegiatan Taklimat Media Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.
Toni menegaskan, karena hasil TKA disalurkan langsung oleh Kemendikdasmen, para siswa tidak perlu lagi mengunggah hasilnya saat ingin masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Baca Juga: Renovasi Sekolah Hampir Rampung, Mendikdasmen Laporkan Progres 99 Persen ke Prabowo
“Jadi para siswa tidak usah upload hasil TKA, karena hasil TKA-nya sudah otomatis diterima oleh MRPTNI. Ranahnya perguruan tinggi ketika ingin menjadikan TKA sebagai validator yang seperti apa, itu terserah mereka. Jadi berapa proporsinya dan lain-lain itu diserahkan ke perguruan tinggi, bukan ranahnya kami. Pokoknya data kami dialirkan secara langsung ke mereka,” ucap Toni.
Terkait kebijakan banding atau ujian susulan, Toni sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada banding atau ujian susulan bagi peserta yang sudah mengikuti TKA, kecuali mereka yang mengalami kendala teknis dan telah melaporkannya.
“Tidak ada banding. Kita periksa nanti hasil ujiannya, kemudian nanti kita umumkan. Sekali lagi, tidak ada banding dan tidak ada susulan bagi yang sudah ujian. Yang susulan hanya untuk yang terkena kendala,” katanya.
Kemendikdasmen juga akan menyampaikan seluruh hasil akhir TKA setiap murid beserta catatan pelanggaran yang dilakukan kepada Panitia SNBP.
“Tetapi apa yang kita alirkan datanya itu adalah hasil dari mereka sendiri dan sudah melalui proses apakah terjadi kecurangan atau tidak dari setiap murid, sehingga nanti mungkin kalau kena sanksi di dalam proses TKA ini nilainya 0, nanti aliran datanya 0 ke SNBP,” jelas Toni.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Abdul Mu'ti (kiri) bersama Plt. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin (kanan) saat melakukan tanya jawab dengan media di Gedung A Kemendikdasmen Jakarta. ANTARA/Hana Kinarina/pri. (Antara)