Ntvnews.id, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi mutasi yang bersifat demosi kepada empat personel Yanma Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap debt collector di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis 11 Desember2025.
Kepala Bagian Penerangan Umum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025, menyampaikan bahwa keempat personel tersebut masing-masing berinisial Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB, yang seluruhnya berasal dari Kesatuan Yanma Polri.
"Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," katanya.
Selain dikenai sanksi demosi, Erdi menambahkan bahwa keempat personel tersebut juga dijatuhi sanksi etika. Dalam putusan itu, perilaku para pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan mereka diwajibkan menyampaikan permintaan maaf.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ucapnya.
Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa keempat personel itu berperan mengikuti ajakan senior dan ikut melakukan pengeroyokan untuk membantu Bripda AMZ yang saat itu diberhentikan oleh pihak matel (mata elang) atau debt collector.
Baca Juga: Polri Pecat 2 Personel Yanma Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata
"Jadi, empat anggota yang disebutkan tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior," kata Erdi menegaskan.
Terkait sanksi demosi yang dijatuhkan, keempat personel tersebut menyatakan mengajukan banding.
Secara keseluruhan, terdapat enam personel Yanma Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan terhadap dua matel berinisial NAT dan MET, yakni Brigadir IAM, Bripda AMZ, Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB.
Sementara itu, terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ, majelis sidang KKEP menjatuhkan sanksi paling berat berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, peristiwa bermula ketika Bripda AMZ bersama sepeda motornya dicegat dan diberhentikan oleh pihak matel. Brigadir IAM yang menerima informasi tersebut kemudian mengajak empat personel lainnya, yaitu Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB, untuk mendatangi lokasi yang dikirimkan oleh Bripda AMZ.
(Sumber: Antara)
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu 17 Desember 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani. (Antara)